Selasa, 12 April 2011

kebijakan fiskal

Kebijakan fiskal adalah suatu tindakan pemerintah didalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja Negara, dan biasanya dikaitan dengan masalah perpajakan. Walau begitu orang lebih melihat kalau kebijakan fiskal itu kebijakan pada sektor perpajakan. Dan didalam pajak terdapat tujuan-tujuan dari kebijakan pajak ini yaitu sbb :
1.       Pajak dapat dikatakan sebagai salah satu sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial. Dengan baiknya tingkat kesejahteraan dari masyarakat maka akan besar pula pajak yang akan diterima oleh Negara, ini dikarna kan dengan adanya objek pajak yang dapat dikenai pajak Negara.
2.       Pajak sebagai pengendali tingkat pengeluaran masyrakat. Pajak sangat membantu pemerintah dalam hal pengeluaran yang berlebihan, oleh karna itu pengeluaran yang dilakukan  baik pemerintah maupun masyarakat dapat dikurangi sehingga dapat mencegah inflasi di perekonomian.
3.       Pajak sebagai salah satu yang dipergunakan untuk meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat. Hal ini dimaksud kan agar tidak ada beda dari segi tingkat ekonomi di antara masyarakat, sehingga pajak yang diambil dari kalangan tingkat atas dapat kembali dan juga dirasakan oleh semua rakyat yang berupa pembangunan saran dan prasarana umum, bantuan kemanusiaan serta bantuan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Pajak dibedakan menurut seginya memilki dua perbedaan yaitu :
·         Dilihat dari segi pembayarannya, Di dalam terdapat pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kalau pajak langsung adalah pembayaran pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain tetapi itu langsung kena kepada kita. Contohnya pajak kendaraan (mobil ataupun motor). Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan kepada orang atau pihak lain. Contohnya cukai rokok.
·         Dilihat dari pengeluaran yang dikeluarkan oleh wajib pajak itu sendiri. Dan ini dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
                                I.            Pajak regresif
Yaitu pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak, apabila pendapatan si wajib pajak tinggi maka kecil nilai pajak yang harus dibayarkan.

                              II.            Pajak sebanding
Yaitu pajak yang besar kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan. Biasanya diperuntukan jenis komoditi dengan karakteristik yang sama.
                            III.            Pajak progresif
Yaitu pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besar-kecilnya pendapatan yang diterima dari si wajib pajak.

Referensi :
·         Setyawan, Aris budi, perekonomian Indonesia, 1997, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar