Senin, 30 April 2012

MEROKOK....!!!!!!


Menurut survey dan penglihatan saya di daerah sekitar, rokok seperti penyakit yang menular tidak hanya untuk orang dewasa parahnya seorang balita pun mengkonsumsinya. Rokok bisa dibilang sesuatu yang wajib untuk penikmatnya, biasanya rokok di konsumsi ketika para penikmatnya sedang merasa jenuh atau stress, sehabis makan dan aja juga ketika sedang berkumpul bersama-sama.
Pemerintah sebenarnya sudah memberikan larangan untuk merokok di depan umum, tetapi itu hanya lah seperti angin lalu saja, pertama-tama peraturan itu dikeluarkan para aparat masih menegur dan melakukan operasi larangan merokok. Tetapi untuk sekarang ini kita dapat menemui orang yang sedang merokok dimana-dimana seperti di halte bus, angkot, tempat makan, dan ditempat-tempat keramaian lainnya.
Hal itu sangat menganggu sekali bagi orang yang tidak merokok, karena kita ikut menghirup asap rokok yang ditimbulkan orang yang merokok tersebut. Bahaya rokok sangat lah mengkhawatirkan tapi orang-orang masih saja menyukainya. Oiya ada sekidit info tentang bentuk-bentuk atau jenis dari rokok.
Rokok digolongkan dalam 2 bentuk, diantaranya :
§  Rokok Kretek
Rokok kretek yaitu rokok yang didalamnya tidak ada filter (penyaring). Contoh dari rokok jenis ini adalah : Gudang Garam Merah, Dji Sam Soe, Sampoerna dan lain-lain

§  Rokok Filter
Rokok filter yaitu rokok yang ada filternya (penyaring) yang terdapat di tempat hisap semacam busa untuk menahan nikotin yang terkandung dalam asap rokok. Contoh dari rokok filter adalah Marlboro, A Mild, Gudang Garam Filter dan lain-lain



Menurut buku yang saya baca mengenai rokok, disitu di sebutkan bahwa merokok itu adalah perilaku manusia yang sudah ada sejak zaman dahulu. Mulai dari pembuatan rokok secara tradisional dengan menggunakan daun lontar atau pun kulit jagung sebagai alat untuk membungkus tembakau yang tanpa diolah. Sampai jaman modern seperti sekarang dengan menggunakan alat yang canggih dalam pengolahannya dan memakai kertas khusus untuk alat pembungkusnya.
Terkadang saya sangat merasa aneh dengan para perokok, padahal bahaya rokok telah ada dikemasan rokok tersebut yang berbunyi “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan serta janin” tapi mengapa hal itu seakan diabaikan, sungguh aneh tapi nyata itu lah negeri kita.
Padahal sudah ada tentang larangan merokok terlebih lagi telah dijelaskan dalam perda No 2 tahun 2005 dan mulai diberlakukan sejak bulan april. Tetapi masih saja banyak orang yang merokok dan rokok pun masih di jual secara bebas. Seharusnya pemerintah bersikap tegas kepada orang-orang yang masih merokok di depan umum atau pemerintah melakukan penutupan pabrik rokok saja kalau memang di inginkannya larangan untuk merokok. Tetapi karena pertimbangan-pertimbangan dan pemerintah juga memikirkan para buruh yang bekerja dipabrik-pabrik rokok sehingga pabrik tidak bisa ditutup. Kalau sudah begini kembali pada pribadi masing-masing, setidaknya kita saling menghormati dan menghargai antara orang orang yang merokok dan yang tidak merokok, untuk orang yang merokok diharapkan kesadarannya untuk tidak merokok di sembarangan tempat karena itu dapat menrugikan bagi orang yang tidak merokok, jadilah kita orang yang saling menghargai orang lain, maka yakin lah kita akan dihargai orang. JJ

Jumat, 27 April 2012

pelaksanaan UU perlidungan konsumen di Indonesia

Perlindungan konsumen di Indonesia masih lah sangat memprihatinkan. Karena banyak kasus yang suadah sering kita dengar tentang perlindungan konsumen yang masih berantakan dan simpang siur sehingga kita sebagai masyarakat seakan sulit menjadi konsumen yang cerdas untuk mendapatkan hal yang terbaik untuk kita dan diri kita. Mungkin dengan semerautnya perundangan-undangan di negara kita ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum produsen nakal untuk melancarkan misi mereka demi memperoleh keuntungan yang banyak tapi melihat lagi bahaya dan juga merugikan kita yang sesama masyarakat.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Di Indonesia sendiri perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah :
§  hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
§  hak untuk memilih berang dan jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
§  hak untuk diperlakukan atau melayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
§  hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Pada penjelasan di atas di point pertama di sebutkan bahwa undang-undang perlindungan konsumen mengatur kenyamanan, keamanan dan keselamatan kita sebagai masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa. Tugas ini sebenarnya ada adalah tanggung jawab YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Menurut saya seharusnya YLKI yang bertindak sebagai penanggung jawab lebih tegas dan agresif dalam menangani para produsen dan pedagang nakal. Karena semakin banyak banyak para pedagang dan produsen yang meresahkan masyarakat dengan adanya penggunaaan bahan-bahan yang berbahaya yang dicampur kedalam makanan. Dari informasi yang saya dapat di media televisi hal ini sudah dilakukan oleh hukum pedang tersebut sampai bertahun-tahun dan yang yang saya tak habis fikir kenapa tidak ada yang melakukan pergerakan ataupun membasmi oknum-oknum tersebut sehingga mereka dapat terus berjualan dengan bebas.
Karena kenyataannya yang bertanggung jawab dan bertindak sebagai pelindung rakyat seakan-akan menutup mata dengan apa yang telah terjadi. Para petinggi dan aparat terlalu sibuk untuk memikirkan korupsi yang sedang marak-marak terjadi dikalangan pejabat dibanding untuk memikirkan keselamatan rakyatnya.
Setiap hari weekend saya selalu menyempatkan untuk menonton televisi pada waktu sore hari, ini adalah salah satu tontonan yang mendidik dan untuk menambah informasi kita untuk menjadi konsumen yang cerdas. Dari sekian banyak kasus yang terjadi tentang perlindungan konsumen contoh kasus yang akan saya bahas adalah mengenai buah-buahan.
Buah-buahan seharusnya menjadi suatu makanan yang paling sehat dan yang baik dimakan karena di dalam buah-buahan mengandung banyak protein yang bagus untuk tubuh kita. Tetapi kalau buah-buahan ini sudah menjadi tidak sehat untuk tubuh kita bahkan bisa mengakibatkan hal buruk dan menjadi sumber penyakit apakah kita masih mau memakan buah tersebut.? Biasanya para oknum ini melakukan hal tersebut untuk menghasilkan untung yang lebih besar dan terhimpit masalah ekonomi sehingga mereka rela menghalalkan segala cara.
Para oknum tersebut membeli buah-buahan yang sudah agak busuk yang harganya lebih murah, agar buah busuk itu terlihat lebih segar dan baru kembali mereka menggunakan bahan-bahan yang berbahaya seperti boraks, formalin atau zat pewarna tekstil, bahan ini mudah sekali ditemukan oleh oknum karena bahan-bahan ini seakan diperjual bebaskan, kalau seperti ini kemana YLKI sebagai pihak penanggung jawab. Seandainya saja orang kita atau masyarakat kita bisa melakukan kejujuran tanpa adanya suap menyuap mungkin bahan-bahan berbaya tersebut tidak dapat di perjual bebaskan seperti sekarang ini. Ini  sangatlah mengkhawatirkan kita sebagai pihak konsumen karena makan yang sudah tercampur dengan bahan-bahan tersebut dapat mengakibatkan penyakit-penyakit yang membahayakan tubuh kita secara perlahan dan dapat mengakibatkan kematian. Maka dari itu selama bahan-bahan membahayakan tersebut masih mudah sekali di dapatkan kita sebagai konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas sehingga para oknum-oknum tersebut dapat gugur satu persatu-satu.
Adalagi kasus yang terjadi tentang susu balita yang mengandung bakteri, sangat ironis ketika susu yang seharusnya di konsumsi oleh para balita yang masih daya kebebalan tubuhnya masih rentan harus mengkonsumsi susu tersebut. Dan juga ketika ada makanan yang kadaluarsa yang masih di jual di supermarket-supermaket, makanan yang kadaluarsa itu seharusnya dibuang karena tidak baik untuk tubuh tapi kenapa masih diperdagangkan.!?? kadang saya tak habis pikir kenpa orang-orang itu benar-benar tega melakukan itu apa mereka yang melakukan itu tidak mempunyai keluarga ataupun rasa kemanusiaan. Masa kita perlahan mati akibat dari kelakuan masyarakat kita sendiri, seharusnya kita yang setanah air dan sebangsa salin menjaga dan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bukan malah meresahkan.
Selain itu ada lagi contoh perlindungan konsumen yang agak sedikit berbeda dengan yang diatas yaitu pada bidang jasa. Belum lama ini kita dengar terjadi pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi didalam angkutan umum. Berita ini sangat menghebohkan karena ini sangat meresahkan masyarakat yang sering menggunakan jasa angkutan umum untuk berpergian termasuk saya sendiri.
Para aparat mulai sibuk melakukan razia angkutan umum yang menggunakan kaca yang berwarna gelap dan merazia identitas pengemudi. Karena para pelaku pemerkosaan biasanya sudah bekerjasama dengan supir. Tapi menurut saya yang dilakukan aparat itu tidak efektif karena setelah ada pemberitaan pertama mengenai pemerkosaan, adalagi berita pemerkosaan di angkutan umum yang tempatnya berbeda.
Kalau sudah begini sekan sulit kita hidup di Negara tercinta kita ini, maka dari itu tetaplah menjadi konsumen yang cerdas didalam segala hal. Dan kita sebagai masyarakat ikut membantu pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan hidup kita semua dengan lebih peduli kepada rakyat sesama.  
Sumber :
http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm

Minggu, 08 April 2012

KETIKA ada AKU DAN PETIR

Aku menulis ini ketika hujan sedang turun dan petir yang menyambar dan saling bersahutan. Karena petirnya sangat menakutkan aku jadi berpikir tentang apa si petir itu sesungguhnya? Kenapa petir bisa mengeluarkan suara yang sangat menggelegar dan menyeramkan setiap kali orang mendengarnya?. Terasa semakin banyak pertanyaan yang ada di otak ku tentang sampai pada akhirnya aku memberanikan untuk membuka laptop ku dan searching ke google tentang petir.
Di google aku menemukan banyak cerita fakta unik tentang petir, cara penangkal petir serta definisi ilmiah terjadi dan terbentuknya petir. Menurut salah satu situs yang aku baca yaitu Wikipedia, dijelaskan “bahwa petir terjadi karena adanya perbedaan potensial antara awan dengan bumi atau dengan awan lainnya. Pada awan disebut lempeng pertama yang bisa bermuatan positif juga negatif sedangkan bumi lempeng kedua dianggap netral”.
Dari penjelasan diatas aku sedikit mengerti tentang terjadinya petir. Jadi kalau menurut aku tanpa dikaitan dengan arti petir secara ilmiah. Petir adalah sebuah kilat atau cahaya yang bergerak lurus yang diikuti dengan suara gemuruh yang menggelegar. Bentuk dari petir biasanya sangat luar biasa sekaligus menakutkan, aku melihat berbagai gambar bentuk petir di google petir rasanya ingin selalu mengucap kebesaran tuhan apabila melihat suatu yang menakjubkan.
Petir juga dapat dikategorikan sebagai fenomena alam yang sangat luar biasa, tidak ada yang bisa mengalahkan fenomena alam selain sang pencipta kita sebagai manusia hanya dapat berusaha untuk bisa selamat dari fonema alat yang menakutkan.
Orang-orang berbondong-bondong menciptakan sesuatu yang bisa menangkal petir, karena petir suatu yang amat ditakuti ketika hujan dan datang dan awan terlihat gelap gulita, diatas sana petir seperti sebuah nyanyian awan yang memiliki rytme bergelagar dan menakutkan.
Cara-cara penangkal petir sudah banyak diciptakan oleh paa ilmuan salah satu contohnya seperti batang yang sering kita lihat pada gedung-gedung tinggi, sekolah atau gedung pencakar langit. Menurut Wikipedia “itu dinamakan batang penangkal petir, didalam batang itu terdapat batang tembaga yang runcing karena muatan listrik mempunyai sifat mudah berkumpul dan lepas pada ujung logam yang runcing sedangkan kabel kondukturnya berfungsi untuk meneruskan aliran muatan listri kdari batang muatan listrik ke tanah”.
Ternyata dari hal hanya sekedar ingin tahu kita jadi akan mengetahui banyak hal seperti aku, berawal dari keingin tahuan ku tentang petir aku dapat menulis ini dan tanpa terasa hujan dan petir pun reda, semoga tulisan ini ada manfaatnya yah bagi para pembanca. JJ

Sabtu, 07 April 2012

HaKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mulai ada di Indonesia pada saat decade 1840-an. Selanjutnnya, pemerintah belanda mengundang UU Merek pada tahun 1885. UU Paten pada tahun 1910, dan UU Cipta pada tahun 1912.
Saat ini, HKI telah menjadi isu yang paling sangat penting dan mendapat perhatian, baik di forum nasional maupun internasional. Dimasukannya TRIPS dalam paket persetujuan WTO pada tahun 1994 mendadak dimulainya era perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian, permasalahan HKI tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdangan telah memacu dimulainya era baru perkembangan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan.
1.      DEFINISI, PEMBAGIAN DAN CIRI KHAS HaKI
HKI atau disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual.objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis bersar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industry (industrial property rights) yang mencakup Hak paten (patent), Desain industry (industrial design), Merek (trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan rahasian dagang (trade secret)
System HKI merupakan hak privat (private rights). Nah disini lah suatu cirri khas HKI dimana seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada setiap pelaku HKI (Inventor, Pencipta atau Pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar dapat memotifikasi orang lain untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

2.      HAK CIPTA – SECARA UMUM
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sbb :
a.       Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajenasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang bersifat pribadi.
c.       Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
                               I.            Hal-hal yang diakui sebagai hak cipta
Undang-undang hak cipta berlaku terhadap hal-hal berikut :
a.       Semua ciptaan warga Negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia
b.      Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan buka badan hukum yang diumumkan untuk pertama kalinya
c.       Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sbb :
·         Negara mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Negara Republik Indonesia
·         Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multi lateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta.
                            II.            Sifat-Sifat Hak Cipta
Dibawah ini adalah hanya beberapa dari sifat-sifat hak cipta, diantarannya :
a.       Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih  atau dialihkan, bail seluruhnya maupun sebagaian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
b.      Jika suatu ciptaan dibuat seseorang tetapi diwujudkan dan dikerjaan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan dari orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang merancang ciptaan itu.
c.       Jika suatu ciptaan dibuat dlama hubungan pekerjaan atau berdasarkan pesanan maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali ada perjajian lain antara kedua belah pihak.
d.      Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial
                         III.            Ciptaan yang Dilindungi
Dalam UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidnag ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup hal-hal berikut :
a.       Buku, Program Komputer, Pamflet, Karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya
b.      Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan yang lain dan sejenis dengan itu
c.       Lagu atau music dengan atau tanpa menggunakan teks
d.      Seni batik, fotografi, dan sinematografi

3.      HAK PATEN – SECARA UMUM
a.       Hak Paten menuru UU No.14 tahun 2001, Pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang tekhnologi, yang untuk selama waktu teretentu melaksanakan sendiri invensinya atau member persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.      Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang tekhnologi yang berupa produk maupun proses, atau penyempurnaan dan pengenbangan produk atau proses
c.       Inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksankan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi
LINGKUP HAK PATEN
a.      Invensi yang Dapat diberi Paten
Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan tekhnologi yang diungkapkan sebelumnya.
Suatu invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan :
a)      Invensi tersebut telah diperunjukan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui dalam suatu pameran nasional
b)      Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan

b.      Jangka waktu hak paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu itu tidak diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya paten akan diumumkan. Sementara itu, untuk paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang juga

c.       Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a)      Dalam hal paten produk (paten sederhana) membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau di sewakan atau diserahkan produk yang diberi hak paten
b)      Dalam hal paten menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
4.      MEREK – SECARA UMUM
Merek atau merek dagang adalah nama, istilah, tanda, symbol, lambang, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut  produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensi terhadap produk pesaing
I.                   Jenis-Jenis Merek


·         Merek Dagang
Adalah merek yang digunakam pada barang yang diperdagangankan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contohnya : Aqua, Toshiba, Indomie, dll..
·         Merek Jasa
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secra bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Contoh : Mc. Donald, TIKI/JNE, KFC, Hotel JW.Marriot dll..
·         Merek Kolekktif
Adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamaan untuk membedakan barang atau jasa sejenis lainnya.
Contoh : Insinyur, Ahli Arsitektur

II.                Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
·         Orang
·         Badan Hukum
·         Beberapa orang atau badan hukum

III.             Fungsi Pendaftaran Merek
·         Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
·         Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa
·         Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa

                         IV.            Fungsi Merek
·         Sebagai tanda pengal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secera bersama-sama atau badan hukum dengan produksi lain atau badan huku lainnya
·         Sebagai alat promosi
·         Sebagai jaminanan atas mutu barangya
·         Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan
                            V.            Merek yang Tidak Dapat di Daftar
·         Telah menjadi milik umum
·         Tidak memiliki daya pembeli
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan atau ketertiban umum

Sumber :
books.google.co.id Muhamad Firmansyah , buku tata cara mengurus haki
http://mitrahaki.com/tentang-haki-merek.html