Senin, 03 Oktober 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI
Organisasi memilki 2 bentuk menurut para ahli, yaitu :
1.      Menurut Hanel
Organisasi adalah suatu sisten sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada suatu tujuan.

Sub system koperasi :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir )
·         Pengusaha perseorangan/kelompok(pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Menurut Ropke
Identifikasi cirri khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi  (swadaya kelompok koperasi
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub system koperasi :
·         Anggota koperasi
·         Badan usaha koperasi
·         Organisasi koperasi

3.      Di Indonesia
Bentuk organisasinya terdiri dari : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat anggota.
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang kekuasaan tertinggi, denagn tugas :
Ø  Penetapan anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Ø  Pengesahan laporan keuangan
Ø  Pembagian SHU
Ø  Pengesahan tanggung jawab

HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.      Pengurus
Tugas :
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
Ø  Maintance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
Ø  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
Ø  Meningkatkan peran koperasi

2.      Pengelola
Ø  Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenag oleh pengurus
Ø  Untuk mengembangkan usaha denagn efisien dan profesional
Ø  Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Ø  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

3.      Pengawas
Tugas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan koperasi
Menurut UU 25 Thn 1992 pasal 39 menjelaskan bahwa :
Ø  Bertugas untuk melakuakan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendpatkan segala keterangan yang diperlukan

POLA MANAJEMEN
            RAPAT ANGGOTA – PENGAWAS – PENGELOLA – PENGURUS                                              

Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola job description pada setiap unsure dalan koperasi
Ø  Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Ø  Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama



SUMBER :
Ahim.staff.gunadarma.ac.id

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang atau bahan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD pasal 33 ayat (!) koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari system perekonomian nasional.
Definisi koperasi menurut beberapa ahli :
1.      Definisi koperasi menurut ILO
“Coorperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution of the capital required and accepting a fair of the risk and benefits the undertaking”.

Definisi diatas menurut ILO memiliki 6 elemen yang terkandung di dalam koperasi yaitu :
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang
·         Koperasi bersifat sukarela
·         Koperasi mempunyai tujuan ekonomi bersama
·         Koperasi adalah organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
·         Koperasi adalah kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara adil dan seimbang

2.      Definisi koperasi menurut Chaniago (1984)
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan usaha hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denagn bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha unuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi koparasi menurut Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang masih diterima secara umum (Nasution, M dan M. Taufik, 1992). Dengan denikian dooren masih tetap memberikan definisi koperasi menurut pendapatnya tentang koperasi, sebagai berikut :
“There is no single definition (for coorperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of a common economic objective”.
4.      Definisi koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.

5.      Definisi koperasi menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social yng dikandung gotong-royong.

6.      Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah bagdan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badab hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Menurut undang-undang nomor 25 tanhun 1992 pasal 3 tujuan koperasi adalah bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya srerta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Keanggotaan koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi para anggota diajak untuk secara aktif ikut srta dalam memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat lainnya melalui berbagai apresiasi dan jasa.

PRISIP-PRINSIP KOPERASI
Selama ini mungkin kita hanya mengenal prinsip koperasi umum saja, tapi disini saya akan menjelaskan beberapa prinsip-prinsip koperasi menurut beberapa para ahli, diantarannya :
1.      Prinsip Munkner
Munkner menyatakan bebrapa daftar prinsip koperasi menurut pendapatnya, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan sukareka
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

2.      Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
·         Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU umtuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Uasaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

4.      Prinsip Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja yang tidak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip ICa
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang suara
·         Modal menerima bunga cadangan yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi menjadi 3 : Cadangan, Masyarakat, Ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakn kerjasama yang erat, baik ditingkay regional, nasioanl maupun internasional

6.      Prinsip –prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasma antar koperasi


SUMBER :
www.google.com

KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


KONSEP KOPERASI
Koperasi menurut pengertiannya adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong, dengan rasa tolong menolong serta didorong keinginan memberikan jasa kepada semua orang. Karena kopersi lembaga untuk bersama dan kemasyarakatan, maka dari itu koperasi memimilki beberapa konsep koperasi yang yang kita ketahui.
Konsep koperasi terbagi menjadi tiga yaitu :
1.      Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi yang merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota kopersi maupun perusahaan koperasi.

1.1  Unsur-unsur positif kosep koperasi barat
§  Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara berkerjasama dengan sesama anggota dengan saling membantu dan saling menguntungkan satu sama lain
§  Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi langsung untuk mendapatkan keuntungan dan juga menanggung resiko bersama.
§  Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggotan sesuai dengan metode bagi hasil yang telah ditentukan
§  Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi

2.      Konsep Koperasi sosialis
Aadalah koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
v  Menurut konsep koperasi sosialis ini, koperasi tidak berdiri sendiri melainkan sebuah subsitem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis

3.      Konsep koperasi Negara berkembang
Adalah koperasi yang sudah berkemsang dengan cirri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan penyembangannya
v  Perbedaannya dengan konsep sosialis adalah tujuan koperasi untuk untuk merasionalkan factor produksi dari kepimilkan pribadi ke pemilikan kolektif. Sedangkan konsep Negara berkembang adalah tujuan koperasi untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERSI
1.      Keterkaitan ideology, system perekonomian dan aliran koperasi
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran
Koperasi
Liberalisme/ kapitalisme
Sistem ekonomi bebas liberal
Yardstick
Komunisme/ sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran (commonwealth)



2.      ALIRAN KOPERASI
2.1  Aliran Yardstick
§  Dapat dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal
§  Koperasi dapat menjadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
§  Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat, karena maju tidaknya kopersi terletak di tangan anggota kopersi sendiri
§  Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat. Seperti : AS, Perancis, Swedia, Jerman, dll
2.2  Aliran Sosialis
§  Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi
§  Pengaruh aliran ini bnyak dijumpai di Negara-negara eropa timur dan juga rusia
2.3  Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
§  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
§  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian rakyat
§  Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)” yang dimana pemerintah yang bertanggung jawab dan mengupayakan agar iklim pertumbuhan kopersi tercipta dengan baik


SEJARAH KOPERASI
Lahirnya koperasi dimulai dari tahun :
§  1844 di Rochdale Inggris, koperasi modern yang berkembang dewasi ini pada tahun 1852 jumlahnya mencapai 100 unit di Inggris
§  1862 dibentik oleh Pusat Koperasi Pembelian “The Coorperative Whole Sale Society (CWS)
§  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman yang dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
§  1808 -1883 koperasi berkembang di Denmark yang dipelopori oleh Herman Schulze
§  1896 di London terbentuk ICA ( International Coorperative Allience) sehingga koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional


SUMBER :
staff.gunadarma.ac.id