Minggu, 08 Januari 2012

PEMBANGUNAN KOPERASI


Tahap Pembangunan Koperasi di Negara berkembang menurut A. Hanel, 1989 adalah :
Tahap I          : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan porganisasi  koperasi
Tahap II         :  Melepaskan ketergnatungan kepada sponsor dan pengawas teknis, manajemen dan             keuangan secara langsung  dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah
Tahap III        : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Di Negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam rangka membangun instusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembagunan koperasi dinegara berkembang tidaklah selalu berjalan mulus karena pasti menghadapi berbagai kendala terlebih lagi antar masyarakat, kendala itu adalah
sebagai berikut :
1.      Perbeedaan pendapat masyarakat mengenai koperasi
·         Cara mengatasinya dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a.      Koqnisi
b.      Apeksi
c.       Psikomotor
2.      Masa implentasi UU no.12 Tahun 1967 , tahap pembangunan koperasi :
a.      Ofialisasi
b.      De-ofialisasi
c.       Otonomisasi
3.      Misi UU No. 25 Tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil , makmur berlandaskan pancasila danUUD 1945.

Sumber :
Ocw.gunadarma.ac.id
www.ekonomirakyat.org

Sabtu, 07 Januari 2012

PERANAN KOPERASI


Peranan koperasi diberbagai keadaan persaingan antara lain :
1.     Di pasar persaingan sempurna
Pada dasarnya pasar persaingan sempurna memiliki beberapa cirri-ciri umum yaitu :
·         Adanya penjual dan pembeli yang banyak
·         Produk yang dijual sejenis
·         Perusahaan bebas untuk masuk atau keluar
·         Para pembeli dan penjyal memilki informasi yang sempurna

2.     Di pasar Monopolistik
Cirri-cirinya yaitu :
·         Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang seragam
·         Produk yang dihasilkan tidak sama (homogen)
·         Ada produk substitusinya
·         Keluar atau masuk ke industry relatof mudah
·         Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda – beda sesuai keinginan penjualnya.

3.     Pasar Monopsoni
Bentuk pasar ini merupakan bentuk apasar yang dilihat dari segi permintaan dan pembelinya. Dalam pengertian ini, pasar monopsoni adalah suatu bebtuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintannya atau pembeli hanya satu perusahaan.
Contohnya : PT KAI (Kerata Api Indonesia)

4.     Pasar Oligopoli
Adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran dimana terdapat beberapa penjual/ produsen yang menguasai permintaan pasar.
Cirri-ciri pasar ini :
·         Terdapat beberapa penjualprodusen yang menguasai pasar
·         Barang yang di perjual-belikan dapat bersifat homogen ataupun berbeda
·         Terdapat hambatan masuk bagi perusahaan diluar pasar untuk masuk kedalam pasar
·         Merupakan salah satu pasar price leader yaitu penjual yang memilki pasar terbesar.

Sumber :
Google.com
ahim.staff.gunadarma.ac.id

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Bila dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
§  Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
§  Manfaat ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.>

2.      Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3.      Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
1. Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
2. Modal Koperasi
1. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
2. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
1)      Neraca,
2)       perhitungan hasil usaha (income statement),
3)      Laporan arus kas (cash flow),
4)      catatan atas laporan keuangan
5)      Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
Sumber :
ocw.gunadarma.ac.id

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA

1.     Efek-efek ekonomis koperasi
Hubungan yang penting dilakukan koperasi dalam efek ini adalah dengan para anggota yang berkedudukan sebagai pemilik sekaligus penggunanya.
Ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, dengan memprediksikan apakah menguntungkan atau sebaliknya.sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan akan barang dan jasa, untung atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
Dari pernyataan diatas pada dasarnya setiap anggota koperasi akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi apabila :
a.      Kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b.      Pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibandingkan yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

2.     Efek harga dan efek biaya
Keaktifan anggotan koperasi menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat keaktifan anggota dipengaruhi oleh beberapa factor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normative.
Motivasi utilitarian  dapat sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud disni adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya (cost) atau juga di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik srcara tunai maupun dalam bentuk barang.
Dalam hal ini sebagai partisipasi anggota memiliki beberapa dimensi-dimensi diantarannya :
·         Dimensi partisipasi berdasarkan sifatnya
·         Dimensi partisipasi berdasarkan bentuknya
·         Dimensi partisipasi berdasarkan pelaksanaanya
·         Dimensi partisipasi berdasarkan segi kepentingannya

3.     Analisi hubungan efek ekonomis denagn keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba(profit) bukanlah salah satu tujuan terpenting yang diinginkan oleh manajemen, tetapi pelayanan lah yang menjadi kepuasan tersendiri.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau transaksi yang terjadi antara anggota dengan koperasi. Karena semakin tinggi tingkata keaktifan anggota akan meningkatkan pula manfaat yang akan diterima oleh anggota.
Keberhasilan pada koperasi ditentukan oleh salah satu factor yaitu partisipasi anggota, karena partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi.

4.     Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Dalam hal penyajian dan analisis neraca pelayanan disebabkan oleh perubahan kebutuhan para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secra kontinu disesuaikan
Ada dua factor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya yaitu :
·         Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (organisasi non koperasi)
·         Perubahan kebutahan manusia sebagai akibat perubahan wakyu dan jaman. Perubahan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.

Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id
google.com


Senin, 02 Januari 2012

PERMODALAN KOPERASI


1.      ARTI MODAL
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
2.      SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI
a.      Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) yaitu :
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.      DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan :
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1.      Jenis Koperasi
·         menurut PP 60 /1959
a.      koperasi Desa adalah koperasi yang menjalakan usahanya di desa-desa.
b.      koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta berhubngan dengan pertanian.
c.       koperasi pertenakan adalah koperasi yang uasahanya beranggotakan dari pengusaha dan buruh ternak.
d.      koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pemilik , pengusaha,buruh/nelyan.
e.      koperasi kerajinan/ industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepntingan.
f.        koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya / non anggota mempunyai kepentingan langsung dibidang perkreditan.
g.      koperasi konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyadiakan kebutuhan akan barang sehari-hari ataupun bisa berebrtuk barang lainnya.

·         Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.      koperasi pemakaian adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya.
b.      koperasi penghasil atau koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan brang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
c.       koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepantingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggota maupun non anggota.

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) yaitu :
·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.      Koperasi primer
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat kenaggotaan.
b.      Koperasi pusat
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer tang berbadan hukum.
c.       Koperasi gabungan
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 puasat kopersai yang berbadab hukum.
d.      Koperasi induk
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

A.      BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


B.      KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

a.      Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang dengan jumlah minimal 20 orang yang memilki kepentingan yang sama.
b.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

Sumber : http://www.slideshare.net