Minggu, 25 Maret 2012

BATIK









Batik,!!! emmm cukup menarik ya kalau kita membahas tentang batik, karena batik sempat jadi kontroversi terkait batik diakui sebagai kebudayaan dari Negara tetengga kita, tetapi kita dapat sisi positif akibat kontroversi tersebut, batik kini menjadi suatu yang sangat dijaga dan di akui di Negara kita tercinta ini. Pada saat ada hari perayaan besar atau pada saat hari penting batik tak lupa untuk dikenakan dan batik pun sekarang tidak hanya untuk kalangan orang tua anak muda pun dapat memakai batik, karena batik saat ini dimodifikasi sedemikan rupa mengikuti zaman pada saat ini, sehingga batik tidak lagi indentik tua atau lawas, batik sekarang hadir dengan berbagai macam corak dengan perpaduan warna yang cerah dan cantik. Bangga lah kita sebagai warga Negara Indonesia karena kita memilki banyak kebudayaan yang alami yang indah salah satu di antaranya adalah batik. ^_^
Disini saya hanya ingin berbagi kepada para pembaca tentang Kain Batik, walaupun informasi yang saya dapatkan mungkin sudah banyak diketahui, tapi saya ingin mengingatkan kembali mungkin ada lupa dan mungkin belom mengetahui ini.
Pada kain batik tradisional terdapat bermacam-macam motif hewan, tumbuhan, benda alam dan bentuk-bentuk ilmu ukur.motif-motif tersebut kebanyakan berbentuk tetap dan mempunyai makna yang jelas. Contohnya, motif hias burung merak yang terdapat pada kain prada merupakan lambang kendaraan dewa perang. Symbol rupa pada kain batik kebanyakan tidak dimaknai secara lepas. Beberapa macam unsure rupa yang terdapat pada kain batik, baik garis, titik, bidang maupun warna membentuk warna tertentu.
Jenis batik sendiri memiliki dua cirri, yaitu :
·         Batik Tulis yaitu mtif batik dibentuk dengan tangan
·         Batik cap yaitu motif batik dibentuk dengan cap yang dibuat dari bahan tembaga
Macam-macam corak pada batik :
1.      Parang Kusuma
Kusuma diartikan seperti bunga. Kain parang kusuma banyak dipakai oleh para remeja karena di anggap sebagai bunga yang mekar dam memberikan harum sehingga diharapkan pemakai parang kusuma agar dapat berbakti sehingga namanya akan harum mewangi.
2.      Sidomukti
Kain batik sidomukti ini biasanya dikenakan oleh sepasang pengantin.corak sidomukti mengandung arti agar kedua mempelai dapat hidup berbahagia.
3.      Trunthum
Kain batik trunthum biasanya dipakai oleh orang tua dari para pengantin. Maksudnya, kedua orang tua berharap agar kedua mempelai dapat hidup rukun dan bahagia.
4.      Parang Klithik
Kain ini sangat digemari oleh para remaja. Yang biasa dikenakan apabila ada suatu acara seperti pesta perkawinan, biasanya para anak-anak muda berseragam memakai kain parang klithik ini. Corak ini memilki arti dari lambang cita-cita luhur,langakh lurus ke arah cita-cita luhur, sesuai dengan corak batiknya.
5.      Sidoluhur
Motif kain ini hampir menyerupai kain sidomukti, tetapi yang mebedakannya hanya corak kotak-kotaknya yang lebih kecil. Maksudnya adalah agar si pemakai luhur budi pekertinya, berpangkat tinggi namun tetap sopan.


 Sumber :
Barmin-Eko wijino, seni budaya dan keterampilan, tiga serangkai.
Gambar-google

Sabtu, 24 Maret 2012

Karakteritik Warna


 
Menurut buku ensiklopedi  warna adalah suatu gejala yang ditimbul kerena suatu benda memantulkan cahaya yang menegenainya. Warna dapat memeberikan kesan langsung kepada penikmat karya seni rupa. Adanya warna juga membuat kita lebih banyak memiliki ekspresi. Warna memiliki suatu arti yang memiliki kesan. Warna cerah mempunyai kesan yang menyenangkan, warna gelap mempunyai kesan sedih. Warna sangatlah dekat di kehidupan kita sehari-hari, di sekeliling contohnya pasti sangatlah membutuhkan warna, untuk dinding-dinding rumah, pintu, jendala, sampai ke baju, buku, tas dan masih banyak lagi.  warna berperan penting dalam segala hal karena warna adalah keindahan alami yang selalu dapat kita nikmati dimana saja.
Mungkin kita belom banyak tahu mengenai berbagi warna dan artinya, disisni sayan ingin menjelaskannya dengan sederhana dan semoga ini dapat bermanfaat untuk para pembaca. ^-^
Warna juga dapat dikelompokann menjadi warna positif dan warna negative.
1.      Warna Positif mengungkapkan watak panas, gembira dan meriah, antara lain : Merah, Oranye, Kuning, Hijau muda, dan Hijau.
2.      Warna negative mengungkapkan watak dingin, sedih dan sunyi, antara lain : Ungu, Biru, Coklat, dan Hitam.
Menurut para ahli, warna juga memiliki karakter dan mempunyai pengaruh terhadap manusia. Karakter warna tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Hijau
Warna hijau melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kekerasan hati dan kepribadian yang keras.
Warna hijau mempunyai sifat meningkatkan rasa bangga, senang dipuji, dan senang menasehati

2)      Biru
Warna biru melambangkan ketenangan. Warna biru dapat menenangkan saraf pusat, tekanan darah, denyut nadi, dan tarik napas

3)      Kuning
Warna kuning melambangkan kegembiraan. Warna kuning mempunyai sifat santai dan menunda-nunda masalah. Penggembar warna kuning mempunyai cita-cita tinggi, emangat tinggi, penuh harapan, namun berubah-ubah
  
4)     Ungu
Warna ungu menggambarkan sifat serengan yang keras, pengertian yang dalam, dan peka. Sifatnya kurang teliti, namun penuh harapan.

5)      Hitam
Warna hitam melambangkan kehidupan yang terputus, member kesan hampa, kematian, kegelapan, kebinasaan, kerusakan, dan kepunuhan

6)      Biru Tua
Warna biru tua melambangkan perasaan yang dalam, bersifat konsentrasi, pasif, kerja sama, dapt menerima, perasa, cerdas, dan bersatu. Warna ini dapat membawa ketenangan, cepat puas, lemah lembut, bijaksana, dan tidak berubah akal

7)      Biru Hijau
Warna biru hijau melambangkan sifat konsentrasi, pasif, bertahan, bergerak sendiri, tidak berubah akal, namun mudah menyesuaikan keinginan.

8)      Merah Orange
Warna merah orange melambangkan kemauan yang kuat, aktif, agresif, suka bersaing, dan berprilaku unik. Warna ini dapat menimbulkan kemauan keras, penuh gairah, dan senang menyuasai.

Banyak khan karakter dari beberapa warna diatas, kalau kamu termasuk karakter warna apa….!!!!?? ^-^


Sumber :
Barmin-Eko Wijono, Seni Budaya dan Kterampilan kelas III, Tiga Searangkai
Gambar-google

Sabtu, 17 Maret 2012

Penegakan Hukum Di Indonesia


1.      Definisi hukum
Menurut prof. van Apeldoorn didalam bukunya mengatakan bahwa “barang siapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu”. Demikian pula dengan hukum barang siapa yang ingin mengenal hukum, maka ia pun harus melihatnya pula. Jika kita ingin melihat hukum, kita perlu berhadapan dengan suatu kesulitan, karena gunung itu dapat dilihat, sedangkan hukum tidak dapat dilihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya hukum itu, ketika kita melanggarnya, yakni pada saat kita berhadapan dengan posisi, jaksa dan hakim, terlebih lagi kita berada dalam penjara.
Walaupun hukum tidak dapat terlihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu mengatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Banyak sekali definisi tentang hukum dan beberapa menurut para ahli di antranya :
a.      Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, “Hukum adalah suatu system terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana..”

b.      Menurut aristoteles, “Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dan konstitusi dan hukum, tetapi juga berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusan nya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”

c.       Menurut E. Utrecht, “Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah”

2.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
a)      Cirri-ciri Hukum
Untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri hukum terdahulu, yaitu :
a.      Adanya perintah atau larangan
b.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum maka akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
b)      Sifat-sifat Hukum
Telah dijelaskan di atas bahwa agar tata tertib tetap terpelihara maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Tetapi tidak bisa di pungkuri kalau akan tetap ada juga yang akan melanggar dan tidak mau mentaati hukum itu. Dengan demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Hal ini dilakukakan agar masyarakat yang melanggar hukum akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman.

3.      Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum menurut Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie.SH. adalah “proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

4.      Hukum di Indonesia
Terdapat dua system keluarga hukum yang boleh dibilang sangat dominan dan mempengaruhi system hukum dunia yakni hukum Eropa Kontinental (Belanda, Prancis) yang bercirikan civil law dan hukum Angio saxon (inggris dan AS) yang bercirikan common law. Civil law berdasarkan asa konkordasi belanda(pengaruh kolonialisme).
Dan sampai sekrangpun, pemberlakuan hukum belanda ini tetap diakui dan masih dipakai oleh sarjana-sarjana hukum kita. Pengaruh yang ditimbulkan secara langsung atau tidak sebagai akibat dari ekseistensinya Belanda selama berasa di Indonesia mempunyai nilai positif dan negative selama 3,5 abad masa penjajahan Belanda selalu menimbulkan kesengsaraan yang kompleks bagi rakyat Indonesia. Namun disisi lain, secara sadar dan manusiawi kita juga belajar dari Negara tersebut dengan menyikapi secara bijak dan positif.
Di Indonesia sendiri kita mengenal beberapa hukum walaupun hukum di Indonesia masih jauh dari nilai baik karena terkadang penegak hukum yang seharusnya dapat memberikan hukuman kepada orang yang bersalah dengan adil nyatanya jauh dari rasa adil yang kita rasakan sebagai warga kecil, masih terdapat pilih kasih antara si miskin dan si kaya bagi para penegak hukum. Dan ini beberapa hukum yang terdapat di Indonesia diantaranya ;
a.      Hukum Pidana
b.      Hukum Perdata
c.       Hukum Tata Negara
d.      Hukum Tata Usaha
e.      Hukum Acara Perdata
f.        Hukum Acara Pidana


Sumber :
Id.wikipedia.com
e-learning.gunadarma.ac.id
www.google.com


Penegak Hukum Di Indonesia

1.      Definisi hukum
Menurut prof. van Apeldoorn didalam bukunya mengatakan bahwa “barang siapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu”. Demikian pula dengan hukum barang siapa yang inigin mengenal hukum, maka ia pun harus melihatnya pula. Jika kita ingin melihat hukum, kita perlu berhadapan dengan suatu kesulitan, karena gunung itu dapat dilihat, sedangkan hukum tidak dapat dilihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya hukum itu, ketika kita melanggarnya, yakni pada saat kita berhadapan dengan poisi, jaksa dan hakim, terlebih lagi kita berada dalam penjara.
Walaupun hukum tidak dapat terlihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu menatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Banyak sekali definisi tentang hukum dan beberapa menurut para ahli diantranya :
a.      Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, “Hukum adalah suatu system terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk bidang politik, ekonomi dan masyarakt dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana..”

b.      Menurut aristoteles, “Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mnegatur dan mengekspresikan bentuk dan konstitusi dan hukum, tetapi juga berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”

c.       Menurut E. Utrecht, “Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah”

2.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
a)      Cirri-ciri Hukum
Untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri hukum terdahulu, yaitu :
a.      Adanya perintah atau larangan
b.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakt, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpekihara dengan sebaik-baiknya. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum maka akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
b)      Sifat-sifat Hukum
Telah dijelaskan diatas bahwa agar tata tertib tetap terpelihara maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Tetapi tidak bisa dipungkuri kalau akan tetap ada juga yang akan melanggar dan tidak mau mentaati hukum itu. Dengan demikian hukum mempunya sifat mengatur dan memaksa. Hal ini dilakuakan agar masyarakat yang melanggar hukum akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman.

3.      Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum menurut Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie.SH. adalah “proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

4.      Hukum di Indonesia
Terdapat dua system keluarga hukum yang boleh dibilang sangat dominan dan mempengaruhi system hukum dunia yakni hukum Eropa Kontinental (Belanda, Prancis) yang bercirikan civil law dan hukum Angio saxon (inggris dan AS) yang bercirikan common law. Civil law berdasarkan asa konkordasi belanda(pengaruh kolonialisme).
Dan sampai sekrangpun, pemberlakuan hukum belanda ini tetap diakui dan masih dipakai oleh sarjana-sarjana hukum kita. Pengaruh yang ditimbulkan secara langsung atau tidak sebagai akibat dari ekseistensinya Belanda selama berasa di Indonesia mempunyai nilai positif dan negative selama 3,5 abad masa penjajahan Belanda selalu menimbulkan kesengsaraan yang kompleks bagi rakyat Indonesia. Namun disisi lain, secara sadar dan manusiawi kita juga belajar dari Negara trsebut dengan menyikapi secara bijak dan positif.
Di Indonesia sendiri kita mengenal beberapa hukum walaupun hukum di Indonesia masih jauh dari nilai baik karena terkadang penegak hukum yang seharusnya dapat memberikan hukuman kepada orang yang bersalah dengan adil nyatanya jauh dari rasa adil yang kita rasakan sebagai warga kecil, masih terdapat pilih kasih antara si miskin dan si kaya bagi para penegak hukum. Dan ini beberapa hukum yang terdapat di Indonesia diantaranya ;
a.      Hukum Pidana
b.      Hukum Perdata
c.       Hukum Tata Negara
d.      Hukum Tata Usaha
e.      Hukum Acara Perdata
f.        Hukum Acara Pidana


Sumber :
Id.wikipedia.com
e-learning.gunadarma.ac.id
www.google.com


Sabtu, 10 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia


Pada awalnya mungkin hukum ekonomi di Indonesia belum cukup baik sehingga masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah untuk mencapai Indonesia yang baik wajah hukum ekonomi di Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya. Sebelum kita lebih dalam membahas ini mungkin masih ada yang belom tahu tentang definisi Ekonomi dan Hukum ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Jadi inti dari permasalahan dalam ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sehingga menyebabkan adanya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Dari definisi diatas sangatlah jelas bahwa hukum ekonomi diciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Ini memang bukanlah perkara mudah bagi pemerintah untuk tetap menstabilkan masalah hukum ekonomi, contoh dari adanya hukum ekonomi adalah :
·         Kenaikan harga-harga sembako dipasaran sehingga para pembeli atau masyrakat sulit mendapatkan bahan pangan mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk contoh pertama ini mungkin sering kita alami ketika adanya hari besar perayaan yang mengakibatkan melambungnya harga-harga sembako.
·         Kenaikan tajam kurs dollar amerika sehingga banyak perusahaan yang modal perusahaannya berasal dari pinjaman luar negri akan mengalami pailit (bangkrut)
·         Apabila disuatu lokasi atau daerah banyak berdiri pertokoan hypermart besar dengan harga yang relative murah, itu akan berdampak besar untuk pedagang-pedangan kecil karena akan kehilang omset dan akan bangkrut.
Hukum tertinggi yang mengatur menganai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negra dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasiaonal diselengarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan ,efisiensi,berkeadilan,bekelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denagan menjaga keseimbangan kemajuan dan persatuan ekonomi nasional
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Lalu hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu ;
·         Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secra nasional
·         Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusian (HAM) indonesia
Selain itu ada hukum tindak pidana di Indonesia, sangatlah menyedihkan karena hukum ini tidak berpihak kepada orang-orang kecil mereka hanya berpihak kepada orang-orang yang memiliki jabatan dan uang. Masih belum terlupakan dibenak saya ketika anak pelajar di suatu daerah mencuri sepasang sandal jepit kepunyaan seorang TNI/ABRI, atau kasus nenek yang mencuri kakao dan juga kasus seorang pembantu yang dituduh mencuri peralatan rumah tangga dan diadukan ke kantor polisi sehingga mendapat hukuman di penjara. Kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan mendengar ratapan masyarakat kecil yang selalu tersingkirkan, teluka dan terlupa karena hukum sedangakan mereka yang memilki uang dapat dengan mudah membeli dan membolak-balikan hukum.
Diawal tahun 2010 penegak hukum di Indonesia mendapat banyak sorotan. Dari kepolisisan kita banyak mendengar kasus penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan oknum polisi saat proses penyidikan. Lalu tentang kriminalitas terhadap pimpinan KPK.
Dan sekarang diakhir 2011 dan di awal 2012 terbukanya masalah korupsi yang semakin meraja rela yang menghabiskan uang bermiliyaran rupiah, bahkan kasus suap yang dialakukan para anggota peradilan dan yang terbaru lagi datang dari anggota pegawai perpajakan yang telah mempunyai rekening gendut kasus ini memang sebelumnya pernah terjadi tapi sekarang terulang lagi dengan jumlah yang lebih besar. Sungguh miris sekali kenyataan yang kita lihat sekarang,ini lah yang perlahan tapi pasti akan mencoreng  wajah hukum di Indonesia.
Keprihatinan sangatlah kita rasakan melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadadilan bagi masyarakat. Yang saat ini kita rasakan seperti ketiadaan keadilan yang dimiliki masyarakat kecil.
Namun begitu kita harus mengupayakan adanya keadialan dan jalan keluar untuk masalah ini rakyat juga pemerintah hendaknya saling mendukung dan bersatu. Sebenarnya tujuan suatu bangsa salah satunya dalah mensejahterakan rakyatnya.
 Sedikit contoh diatas dapat kita pikirkan betapa kondisi hukum di Indonesia belum lah baik karena kehidupan ekonomi yang kita alami masih begitu sulit dan belum ditata sedemikian rapih untuk mencapai kehidupan ekonomi yang lebih baik lagi.


Sumber :
Wartawarga.gunadarma.ac.id
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/