Senin, 02 Januari 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1.      Jenis Koperasi
·         menurut PP 60 /1959
a.      koperasi Desa adalah koperasi yang menjalakan usahanya di desa-desa.
b.      koperasi pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta berhubngan dengan pertanian.
c.       koperasi pertenakan adalah koperasi yang uasahanya beranggotakan dari pengusaha dan buruh ternak.
d.      koperasi perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pemilik , pengusaha,buruh/nelyan.
e.      koperasi kerajinan/ industry adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepntingan.
f.        koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya / non anggota mempunyai kepentingan langsung dibidang perkreditan.
g.      koperasi konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyadiakan kebutuhan akan barang sehari-hari ataupun bisa berebrtuk barang lainnya.

·         Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
a.      koperasi pemakaian adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya.
b.      koperasi penghasil atau koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan brang dan jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
c.       koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepantingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggota maupun non anggota.

2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) yaitu :
·         Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
·         Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3.      BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.      Koperasi primer
Dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat kenaggotaan.
b.      Koperasi pusat
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer tang berbadan hukum.
c.       Koperasi gabungan
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 puasat kopersai yang berbadab hukum.
d.      Koperasi induk
Koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

A.      BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


B.      KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER

a.      Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang dengan jumlah minimal 20 orang yang memilki kepentingan yang sama.
b.      Koperasi sekunder adalah koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.

Sumber : http://www.slideshare.net


Tidak ada komentar:

Posting Komentar