Jumat, 27 April 2012

pelaksanaan UU perlidungan konsumen di Indonesia

Perlindungan konsumen di Indonesia masih lah sangat memprihatinkan. Karena banyak kasus yang suadah sering kita dengar tentang perlindungan konsumen yang masih berantakan dan simpang siur sehingga kita sebagai masyarakat seakan sulit menjadi konsumen yang cerdas untuk mendapatkan hal yang terbaik untuk kita dan diri kita. Mungkin dengan semerautnya perundangan-undangan di negara kita ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum produsen nakal untuk melancarkan misi mereka demi memperoleh keuntungan yang banyak tapi melihat lagi bahaya dan juga merugikan kita yang sesama masyarakat.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Di Indonesia sendiri perlindungan konsumen diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah :
§  hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa
§  hak untuk memilih berang dan jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
§  hak untuk diperlakukan atau melayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
§  hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Pada penjelasan di atas di point pertama di sebutkan bahwa undang-undang perlindungan konsumen mengatur kenyamanan, keamanan dan keselamatan kita sebagai masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa. Tugas ini sebenarnya ada adalah tanggung jawab YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Menurut saya seharusnya YLKI yang bertindak sebagai penanggung jawab lebih tegas dan agresif dalam menangani para produsen dan pedagang nakal. Karena semakin banyak banyak para pedagang dan produsen yang meresahkan masyarakat dengan adanya penggunaaan bahan-bahan yang berbahaya yang dicampur kedalam makanan. Dari informasi yang saya dapat di media televisi hal ini sudah dilakukan oleh hukum pedang tersebut sampai bertahun-tahun dan yang yang saya tak habis fikir kenapa tidak ada yang melakukan pergerakan ataupun membasmi oknum-oknum tersebut sehingga mereka dapat terus berjualan dengan bebas.
Karena kenyataannya yang bertanggung jawab dan bertindak sebagai pelindung rakyat seakan-akan menutup mata dengan apa yang telah terjadi. Para petinggi dan aparat terlalu sibuk untuk memikirkan korupsi yang sedang marak-marak terjadi dikalangan pejabat dibanding untuk memikirkan keselamatan rakyatnya.
Setiap hari weekend saya selalu menyempatkan untuk menonton televisi pada waktu sore hari, ini adalah salah satu tontonan yang mendidik dan untuk menambah informasi kita untuk menjadi konsumen yang cerdas. Dari sekian banyak kasus yang terjadi tentang perlindungan konsumen contoh kasus yang akan saya bahas adalah mengenai buah-buahan.
Buah-buahan seharusnya menjadi suatu makanan yang paling sehat dan yang baik dimakan karena di dalam buah-buahan mengandung banyak protein yang bagus untuk tubuh kita. Tetapi kalau buah-buahan ini sudah menjadi tidak sehat untuk tubuh kita bahkan bisa mengakibatkan hal buruk dan menjadi sumber penyakit apakah kita masih mau memakan buah tersebut.? Biasanya para oknum ini melakukan hal tersebut untuk menghasilkan untung yang lebih besar dan terhimpit masalah ekonomi sehingga mereka rela menghalalkan segala cara.
Para oknum tersebut membeli buah-buahan yang sudah agak busuk yang harganya lebih murah, agar buah busuk itu terlihat lebih segar dan baru kembali mereka menggunakan bahan-bahan yang berbahaya seperti boraks, formalin atau zat pewarna tekstil, bahan ini mudah sekali ditemukan oleh oknum karena bahan-bahan ini seakan diperjual bebaskan, kalau seperti ini kemana YLKI sebagai pihak penanggung jawab. Seandainya saja orang kita atau masyarakat kita bisa melakukan kejujuran tanpa adanya suap menyuap mungkin bahan-bahan berbaya tersebut tidak dapat di perjual bebaskan seperti sekarang ini. Ini  sangatlah mengkhawatirkan kita sebagai pihak konsumen karena makan yang sudah tercampur dengan bahan-bahan tersebut dapat mengakibatkan penyakit-penyakit yang membahayakan tubuh kita secara perlahan dan dapat mengakibatkan kematian. Maka dari itu selama bahan-bahan membahayakan tersebut masih mudah sekali di dapatkan kita sebagai konsumen harus menjadi konsumen yang cerdas sehingga para oknum-oknum tersebut dapat gugur satu persatu-satu.
Adalagi kasus yang terjadi tentang susu balita yang mengandung bakteri, sangat ironis ketika susu yang seharusnya di konsumsi oleh para balita yang masih daya kebebalan tubuhnya masih rentan harus mengkonsumsi susu tersebut. Dan juga ketika ada makanan yang kadaluarsa yang masih di jual di supermarket-supermaket, makanan yang kadaluarsa itu seharusnya dibuang karena tidak baik untuk tubuh tapi kenapa masih diperdagangkan.!?? kadang saya tak habis pikir kenpa orang-orang itu benar-benar tega melakukan itu apa mereka yang melakukan itu tidak mempunyai keluarga ataupun rasa kemanusiaan. Masa kita perlahan mati akibat dari kelakuan masyarakat kita sendiri, seharusnya kita yang setanah air dan sebangsa salin menjaga dan memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bukan malah meresahkan.
Selain itu ada lagi contoh perlindungan konsumen yang agak sedikit berbeda dengan yang diatas yaitu pada bidang jasa. Belum lama ini kita dengar terjadi pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi didalam angkutan umum. Berita ini sangat menghebohkan karena ini sangat meresahkan masyarakat yang sering menggunakan jasa angkutan umum untuk berpergian termasuk saya sendiri.
Para aparat mulai sibuk melakukan razia angkutan umum yang menggunakan kaca yang berwarna gelap dan merazia identitas pengemudi. Karena para pelaku pemerkosaan biasanya sudah bekerjasama dengan supir. Tapi menurut saya yang dilakukan aparat itu tidak efektif karena setelah ada pemberitaan pertama mengenai pemerkosaan, adalagi berita pemerkosaan di angkutan umum yang tempatnya berbeda.
Kalau sudah begini sekan sulit kita hidup di Negara tercinta kita ini, maka dari itu tetaplah menjadi konsumen yang cerdas didalam segala hal. Dan kita sebagai masyarakat ikut membantu pemerintah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan hidup kita semua dengan lebih peduli kepada rakyat sesama.  
Sumber :
http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar