Sabtu, 17 Maret 2012

Penegak Hukum Di Indonesia

1.      Definisi hukum
Menurut prof. van Apeldoorn didalam bukunya mengatakan bahwa “barang siapa hendak mengenal sebuah gunung, maka seharusnya ia melihat sendiri gunung itu”. Demikian pula dengan hukum barang siapa yang inigin mengenal hukum, maka ia pun harus melihatnya pula. Jika kita ingin melihat hukum, kita perlu berhadapan dengan suatu kesulitan, karena gunung itu dapat dilihat, sedangkan hukum tidak dapat dilihat. Sesungguhnya kita dapat mengetahui adanya hukum itu, ketika kita melanggarnya, yakni pada saat kita berhadapan dengan poisi, jaksa dan hakim, terlebih lagi kita berada dalam penjara.
Walaupun hukum tidak dapat terlihat, namun sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena hukum itu mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan masyarakatnya. Artinya hukum itu menatur hubungan antara manusia perseorangan dengan masyarakat. Banyak sekali definisi tentang hukum dan beberapa menurut para ahli diantranya :
a.      Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, “Hukum adalah suatu system terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bentuk bidang politik, ekonomi dan masyarakt dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana..”

b.      Menurut aristoteles, “Hukum adalah sesuatu yang berbeda dari sekedar mnegatur dan mengekspresikan bentuk dan konstitusi dan hukum, tetapi juga berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar”

c.       Menurut E. Utrecht, “Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah”

2.      Ciri-ciri dan Sifat Hukum
a)      Cirri-ciri Hukum
Untuk mengenal hukum itu kita harus dapat mengenal cirri-ciri hukum terdahulu, yaitu :
a.      Adanya perintah atau larangan
b.      Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakt, sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpekihara dengan sebaik-baiknya. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu kaidah hukum maka akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
b)      Sifat-sifat Hukum
Telah dijelaskan diatas bahwa agar tata tertib tetap terpelihara maka haruslah kaidah-kaidah hukum itu ditaati. Tetapi tidak bisa dipungkuri kalau akan tetap ada juga yang akan melanggar dan tidak mau mentaati hukum itu. Dengan demikian hukum mempunya sifat mengatur dan memaksa. Hal ini dilakuakan agar masyarakat yang melanggar hukum akan diberikan sanksi yang tegas berupa hukuman.

3.      Pengertian Penegakan Hukum
Penegakan hukum menurut Prof.Dr. Jimly Asshiddiqie.SH. adalah “proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

4.      Hukum di Indonesia
Terdapat dua system keluarga hukum yang boleh dibilang sangat dominan dan mempengaruhi system hukum dunia yakni hukum Eropa Kontinental (Belanda, Prancis) yang bercirikan civil law dan hukum Angio saxon (inggris dan AS) yang bercirikan common law. Civil law berdasarkan asa konkordasi belanda(pengaruh kolonialisme).
Dan sampai sekrangpun, pemberlakuan hukum belanda ini tetap diakui dan masih dipakai oleh sarjana-sarjana hukum kita. Pengaruh yang ditimbulkan secara langsung atau tidak sebagai akibat dari ekseistensinya Belanda selama berasa di Indonesia mempunyai nilai positif dan negative selama 3,5 abad masa penjajahan Belanda selalu menimbulkan kesengsaraan yang kompleks bagi rakyat Indonesia. Namun disisi lain, secara sadar dan manusiawi kita juga belajar dari Negara trsebut dengan menyikapi secara bijak dan positif.
Di Indonesia sendiri kita mengenal beberapa hukum walaupun hukum di Indonesia masih jauh dari nilai baik karena terkadang penegak hukum yang seharusnya dapat memberikan hukuman kepada orang yang bersalah dengan adil nyatanya jauh dari rasa adil yang kita rasakan sebagai warga kecil, masih terdapat pilih kasih antara si miskin dan si kaya bagi para penegak hukum. Dan ini beberapa hukum yang terdapat di Indonesia diantaranya ;
a.      Hukum Pidana
b.      Hukum Perdata
c.       Hukum Tata Negara
d.      Hukum Tata Usaha
e.      Hukum Acara Perdata
f.        Hukum Acara Pidana


Sumber :
Id.wikipedia.com
e-learning.gunadarma.ac.id
www.google.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar