Senin, 03 Oktober 2011

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang atau bahan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD pasal 33 ayat (!) koperasi berkedudukan sebagai toko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari system perekonomian nasional.
Definisi koperasi menurut beberapa ahli :
1.      Definisi koperasi menurut ILO
“Coorperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution of the capital required and accepting a fair of the risk and benefits the undertaking”.

Definisi diatas menurut ILO memiliki 6 elemen yang terkandung di dalam koperasi yaitu :
·         Koperasi adalah kumpulan orang-orang
·         Koperasi bersifat sukarela
·         Koperasi mempunyai tujuan ekonomi bersama
·         Koperasi adalah organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
·         Koperasi adalah kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara adil dan seimbang

2.      Definisi koperasi menurut Chaniago (1984)
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan usaha hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denagn bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha unuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.      Definisi koparasi menurut Dooren
P.J.V Dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang masih diterima secara umum (Nasution, M dan M. Taufik, 1992). Dengan denikian dooren masih tetap memberikan definisi koperasi menurut pendapatnya tentang koperasi, sebagai berikut :
“There is no single definition (for coorperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntary come together in pursuit of a common economic objective”.
4.      Definisi koperasi menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.

5.      Definisi koperasi menurut Munkner
Koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi bukan social yng dikandung gotong-royong.

6.      Definisi koperasi menurut UU No.25/1992
Koperasi adalah bagdan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badab hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prisip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Menurut undang-undang nomor 25 tanhun 1992 pasal 3 tujuan koperasi adalah bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat pada umumnya srerta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Keanggotaan koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi para anggota diajak untuk secara aktif ikut srta dalam memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat lainnya melalui berbagai apresiasi dan jasa.

PRISIP-PRINSIP KOPERASI
Selama ini mungkin kita hanya mengenal prinsip koperasi umum saja, tapi disini saya akan menjelaskan beberapa prinsip-prinsip koperasi menurut beberapa para ahli, diantarannya :
1.      Prinsip Munkner
Munkner menyatakan bebrapa daftar prinsip koperasi menurut pendapatnya, yaitu :
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan sukareka
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

2.      Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
·         Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU umtuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Uasaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak bukan uang

4.      Prinsip Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja yang tidak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip ICa
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang suara
·         Modal menerima bunga cadangan yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi menjadi 3 : Cadangan, Masyarakat, Ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Gerakan koperasi harus melaksanakn kerjasama yang erat, baik ditingkay regional, nasioanl maupun internasional

6.      Prinsip –prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 25/1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasma antar koperasi


SUMBER :
www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar