Senin, 20 Januari 2014

Jika Aku Menjadi Akuntan Pendidik



Tugas Softskill 3
Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi
Anggi Riyati
20210831
4EB07

Jika aku menjadi seorang akuntan profesional maka aku memilih menjadi seorang akuntan pendidik, mengapa? Karena dalam era revolusi informasi, pendidikan akan memegang peranan sentral dalam proses penciptaan nilai tambah. Jadi pada lembaga tinggi umum khususnya lembaga pendidikan akuntansi akan memegang peranan yang sangat penting dan stategis dalam era revolusi informasi.
Pengetahuan dan keterampilan akuntansi mencangkup pemahaman fundamental yang kuat dalam akuntansi yang diperlukan demi suksesnya karir dalam profesi akuntansi. Pemahaman itu meliputi : (1) kemampuan untuk mengidentifikasi masalah, sasaran dan peluang; (2) kemampuan mengidentifikasi, mengumpulkan, mengukur, menganalisis dan mengikhtisarkan data finansial dan data non finansial; (3) kemampuan untuk menggunakan data, mempertimbangkan, memikirkan resiko dan memecahkan masalah.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi dengan melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Prinsip-prinsip etika yang dirumuskan oleh IAI dan dianggap menjadi kode perilaku akuntan IAI (IAI, 2001)sebagai berikut: Prinsip pertama dari etika profesi adalah Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang profesional diharuskan untuk senantiasa meggunakan perimbangan moral dalam semua kegiatan yang dilakukan khususnya pada akuntan pendidik dengan memberikan pembelajaran kepada calon akuntan (mahasiswa) dengan standar akuntansi yang sesuai dengan IAI dan uptodate terhadap perubahan-perubahan baru dalam standar akuntansi seperti dengan munculnya standar internasional baru yaitu IFRS, para pendidik dihadapkan dengan pembelajaran baru mengenai IFRS ini karena adanya perbedaan standar keuangan antara PSAK indonesia dengan IFRS. Hal ini lah yang menjadi tanggung profesi untuk bagaimana menjadi seorang akuntan pendidik yang profesional dengan menyampaikan, menyembangkan dan memberikan materi baru yang baik.
Prinsip Kedua dari etika profesi adalah Kepentingan Publik. Sebagai seorang yang profesional dibidang pendidikan seharusnya memberikan kontribusi terhadap lingkungan dengan memberikan pelayanan kepada publik dan memberikan kepercayaan dan keyakinan atas profesionalisme yang kita miliki dengan menunjukan komitmen sebagai seorang akuntan pendidik dengan menjadikan calon akuntan khususnya pada bidang akuntansi sebagai penerus bangsa yang berkualitas.
Prinsip Ketiga dari etika profesi adalah Integritas. Pada prinsip ini sebagai akuntan pendidik mengharuskan seorang pendidik untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa ada kebohongan ataupun rahasia diantara penerima jasa. Penerima jasa dimaksud para calon akuntan (Mahasiswa) yang melakukan tindakan kecurangan dalam dunia pendidikan seperti memberikan imbalan kepada dosen yang telah membantu dalam memuluskan mahasiswanya untuk menjadi sarjana, hal ini tidak dibenarkan karena pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan dengan keuntungan pribadi.
Prinsip Keempat dari etika profesi adalah Obyektivitas dan Indenpedensi. Prinsip dari  obyektivitas mengharuskan seorang akuntan profesional khususnya akuntan pendidik bersikap adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka buruk serta bebas dari pengaruh pihak lain. Mendidik calon akuntan (mahasiswa) dengan baik dan berharap calon akuntan ini dapat masuk kedalam profesi yang sama dengan keahlian yang lebih tinggi.
Prinsip Kelima dari etika profesi adalah Keseksamaan. Sebagai seorang akuntan pendidik harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kompentasi dan  ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk memastikan calon akuntan (mahasiswa) menerima manfaat dari jasa yang diberi kita sebagai seorang akuntan pendidik. Dan setiap akuntan pendidik juga bertanggung jawab dengan kompentensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan dan pedoman yang telah dikuasai masih kurang untuk dipertanggungjawabkan.
Prinsip Keenam dari etika profesi adalah Lingkup dan Sifat Jasa. Setiap akuntan pendidik harus mengetahui lingkup nya sebagai seorang pendidik dan pembimbing bagi para calon akuntan maka dari itu harus berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mencoreng integritas profesi. Dan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan sesuai IAI, dan badan pengatur perundang-undangan.

Referensi :
W Prakarsa, Transformasi pendidikan menuju globalisasi [on-line] available blog.umy.ac.id
Syarah, Widia 2011 : presepsi akuntan publik, akuntan pendidik, mahasiswa akuntansi dan karyawan bagian akuntansi terhadap etika profesi akuntan Skripsi [on-line] Available repository.uinjkt.ac.id
Amrulhakimug.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar