Rabu, 27 Juni 2012

CARA MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA


Penegakan hukum di Indonesia sangat lah carut marut dan telah menjadi suatu masalah yang tidak ada penyelesaian yang baik dan tuntas. Saya sebagai masyarakat  sangat lah merasa bosan dengan segala permasalahan hukum yang tiada pernah berakhir. Seharusnya kita sebagai Negara yang memiliki asas demokrasi bisa lebih baik untuk mengatur persoalan hukum dengan di Negara kita ini.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang ini cara-cara membenahi hukum dan hukum ekonomi di Indonesia ada mungkin ada sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu system hukum dan landasan hukum yang ada di Indonesia ini. Hukum di Indonesia merupakan sebuah campuran dari system hukum- hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Dan sebagian besar system yang di anut baik dalam kasus pidana atau perdata adalah berbasis dengan system eropa kontinental, khususnya dari belanda karena dulu Negara kita pernah dijajah oleh belanda. Hukum agama, karena sebagian mayoritas penduduk masyarakat Indonesia menganut agama islam, maka itu kental sekali dengan hukum atau syari’at islam terutama dalam bidang perkawinan, kekeluargaan serta warisan. Dan yang terakhir adalah hukum adat, di Indonesia sangatlah kaya dengan adat karena Negara ini mempunyai banyak keistimewaan dengan berbagai macam adat dan budaya dari masing-masing kota yang tergabung oleh NKRI.
Kalau kita berbicara tentang apa landasan hukum di Indonesia? Pasti secara cepat kita langsung menjawab Pancasila dan UUD’45, benar kan! Landasan hukum di Indonesia tertera dalam UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 2 yang berbunyi “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”. Tapi apakah benar hukum kita sekarang berlandaskan pancasila,? sesuai yang kita tahu bahkan kita hafal pancasila adala sebuag deklrasi dari kebebasan bangsa Indonesia dan menjadi sebuah acuan dari pembentukan Negara ini. Saya rasa hukum kita sekarang ini sudah tidak lagi berlandaskan pancasila melainkan berlandasakan uang. Karena jaksa pun yang notabennya sebagai pejabat hukum masih menerima sogokan dari tersangka agar dapat meringankan hukumannya, sehingga hukum di Indonesia kini sudah dengan “membela yang kaya dan menjatuhkan yang miskin” sungguh ironi negeri ini.


Masalah hukum yang sering menjadi perdebatan dan kita rasakan serta alami sebagai masyarakat atau rakyat adalah masalah ketidakadilan. Indonesia memang memiliki sebuah hukum tetapi mengapa hukum hanya berpihak kepada orang-orang yang memiliki jabatan dan uang yang banyak sedangkan masyarakat kecil akan selalu tertindas. Sebuah contoh yang pasti bisa langsung mengingatkan kita kepada masalah ketidakadilan hukum di Indonesia ini.
Kisah sepasang sandal jepit, sepasang sandal jepit milik seorang BRIPTU yang dicuri siswa SMK berusia 15 tahun. Akibat pencuriannya siswa itu mendapat hukuman selama 5 tahun. Coba kita bayangkan hanya karena mencuri sandal jepit siswa itu mendapat hukuman 5 tahun, bukan itu tidak adil, para pejabat-pejabat tinggi yang korupsi uang rakyat sampai miliyaran bakan triliunan saja hanya mendapat hukuman ringan yang spesial dengan segala fasilitas yang diberikan. Rakyat kecil yang hanya mencuri sandal jepit yang harganya sekitar Rp. 10.000 dikenakan ancaman hukuman selama 5 tahun, sungguh ironis memang negeri kita tercinta seharusnya hukum bisa menjadi sebuah sandaran bagi rakyat kecil tapi sebaliknya hukum malah mencekik rakyat kecil.
Sebenarnya masih banyak lagi kisah-kisahnya diantara lain ;
·         Kisah nenek minah yang ditahan selama 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 biji buah kakao
·         Kasus prita mulyasari yang berkeluh kesah tentang ketidaknyamanan kepada suatu rumah sakit melalui internet
·         Seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan
·         Di Kampar, Riau, anak SD di adili karena memumut buah sawit

Belum lagi terlepas dari ingatan kita tentang kebudayaan milik kita yang di akui oleh Negara lain, berita itu sempat menjadi perbincangan masyarakat walupun sebelumya lumayan banyak kebudayaan asli milik kita yang diakui Negara sebrang itu. Sekarang kalau kita pikir lagi sebenarnya apa yang salah dengan itu, Negara tentangga kita itu memang memiliki suatu adat budaya yang tak jauh berbeda dengan Negara kita maka dari itu Negara kita dengan Negara tentangga di sebut satu rumpun, iya kan! Lalu apa salah dengan ini? Kalau menurut saya pribadi yang salah itu kita sebagai warga Negara Indonesia, Negara tentangga tidak mungkin mengakui suatu adat atau kebudayaan milik suatu Negara lain apabila adat atau budaya sudah di hak patenkan. Kemana pemerintah kita dahulu ketika adat atau budaya kita yang sangatlah berlimpah ini yang ada tapi tak pernah diperhatikan,?! Sekarang giliran ada yang mengakui barulah Negara kita itu sibuk untuk mengambilnya kembali, Negara ini memiliki hukum tapi mengapa tidak bisa mempertahankan kebudayaan yang telah ada dari nenek moyang kita dahulu. Seharusnya kita semua menjaganya agar tidak lagi diakui dan diambil oleh Negara lain. Kebudayaan kita sangatlah istimewa tidak semua Negara memiliki ini, dan ini bisa dijadikan asset Negara kita serta bisa menjadi icon Negara kita, maka dari itu lestarikan serta perhatikan wahai pemerintah kebudayaan-kebudayaan yang kita miliki.
Masalah hukum juga memiliki keterkaitan dengan hukum ekonomi. Pengertian singkat tentang hukum ekonomi adalah suatu hubungan atau peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbujan dan perkembangan perekonomian. Yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan tujuan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak kepentingan masyarakat. Inti dari permasalahan ekonomi yang kita lihat adalah karena adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas yang terbatas. Seperti contoh hukum di atas carut marut hukum ekonomi juga memiliki contohnya, diantaranya :
·         Turunnya harga gas elpiji maka akan menaikan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
·         Kenaikan harga BBM hingga 30%, padahal Indonesia salah satu Negara yang memilki banyak minyak mentah tapi mengapa kita harus mengekspor minyak? Seandainya saja kita memilki sumberdaya manusia yang lebih berkembang dan kreatif mungkin kita tidak perlu mengekpor miyak mentah untuk bahan bakar minyak, kita dalam membuat BBM kita sendiri asal ada partisipasi pemerintah dan rakyat.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah penerimaan.


Sebenarnya masih banyak kisah-kisah bisa kita ambil sebagai contoh dan mungkin para pembaca juga bisa menebaknya sendirinya kan.! Kalau kita membicarakan cara mengatasi hukum dan hukum ekonomi di Indonesia ini menurut saya agak sulit karena kita harus merombaknya hingga ke akar-akar. Tapi sebenarnya masalah ini bisa menjadi simple jika para pejabat hukum serta pejabat tinggi yang kita hormati bisa saling mengerti semua lapisan masyarakat tanpa adanya pembedaan. Karena sesungguhnya negara ini membutuhkan para pejabat hukum dan pejabat rakyat yang bersih adil dan jujur.

Sumber :
www. Wartawarga,gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar