Penegakan
hukum di Indonesia sangat lah carut marut dan telah menjadi suatu masalah yang
tidak ada penyelesaian yang baik dan tuntas. Saya sebagai masyarakat sangat lah merasa bosan dengan segala
permasalahan hukum yang tiada pernah berakhir. Seharusnya kita sebagai Negara yang
memiliki asas demokrasi bisa lebih baik untuk mengatur persoalan hukum dengan
di Negara kita ini.
Sebelum
kita membahas lebih jauh tentang ini cara-cara membenahi hukum dan hukum
ekonomi di Indonesia ada mungkin ada sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu system
hukum dan landasan hukum yang ada di Indonesia ini. Hukum di Indonesia merupakan
sebuah campuran dari system hukum- hukum eropa, hukum agama, dan hukum adat. Dan
sebagian besar system yang di anut baik dalam kasus pidana atau perdata adalah
berbasis dengan system eropa kontinental, khususnya dari belanda karena dulu Negara
kita pernah dijajah oleh belanda. Hukum agama, karena sebagian mayoritas
penduduk masyarakat Indonesia menganut agama islam, maka itu kental sekali
dengan hukum atau syari’at islam terutama dalam bidang perkawinan, kekeluargaan
serta warisan. Dan yang terakhir adalah hukum adat, di Indonesia sangatlah kaya
dengan adat karena Negara ini mempunyai banyak keistimewaan dengan berbagai
macam adat dan budaya dari masing-masing kota yang tergabung oleh NKRI.
Kalau
kita berbicara tentang apa landasan hukum di Indonesia? Pasti secara cepat kita
langsung menjawab Pancasila dan UUD’45, benar kan! Landasan hukum di Indonesia
tertera dalam UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 2 yang berbunyi “Pancasila merupakan
sumber dari segala sumber hukum Negara”. Tapi apakah benar hukum kita sekarang
berlandaskan pancasila,? sesuai yang kita tahu bahkan kita hafal pancasila
adala sebuag deklrasi dari kebebasan bangsa Indonesia dan menjadi sebuah acuan
dari pembentukan Negara ini. Saya rasa hukum kita sekarang ini sudah tidak lagi
berlandaskan pancasila melainkan berlandasakan uang. Karena jaksa pun yang
notabennya sebagai pejabat hukum masih menerima sogokan dari tersangka agar
dapat meringankan hukumannya, sehingga hukum di Indonesia kini sudah dengan “membela
yang kaya dan menjatuhkan yang miskin” sungguh ironi negeri ini.
Masalah
hukum yang sering menjadi perdebatan dan kita rasakan serta alami sebagai
masyarakat atau rakyat adalah masalah ketidakadilan. Indonesia memang memiliki sebuah
hukum tetapi mengapa hukum hanya berpihak kepada orang-orang yang memiliki
jabatan dan uang yang banyak sedangkan masyarakat kecil akan selalu tertindas. Sebuah
contoh yang pasti bisa langsung mengingatkan kita kepada masalah ketidakadilan
hukum di Indonesia ini.
Kisah
sepasang sandal jepit, sepasang sandal jepit milik seorang BRIPTU yang dicuri
siswa SMK berusia 15 tahun. Akibat pencuriannya siswa itu mendapat hukuman selama
5 tahun. Coba kita bayangkan hanya karena mencuri sandal jepit siswa itu
mendapat hukuman 5 tahun, bukan itu tidak adil, para pejabat-pejabat tinggi yang
korupsi uang rakyat sampai miliyaran bakan triliunan saja hanya mendapat hukuman
ringan yang spesial dengan segala fasilitas yang diberikan. Rakyat kecil yang
hanya mencuri sandal jepit yang harganya sekitar Rp. 10.000 dikenakan ancaman
hukuman selama 5 tahun, sungguh ironis memang negeri kita tercinta seharusnya
hukum bisa menjadi sebuah sandaran bagi rakyat kecil tapi sebaliknya hukum
malah mencekik rakyat kecil.
Sebenarnya
masih banyak lagi kisah-kisahnya diantara lain ;
·
Kisah nenek minah yang ditahan selama 1
bulan 15 hari karena mencuri 3 biji buah kakao
·
Kasus prita mulyasari yang berkeluh
kesah tentang ketidaknyamanan kepada suatu rumah sakit melalui internet
·
Seorang nenek yang mencuri singkong karena
kelaparan
·
Di Kampar, Riau, anak SD di adili karena
memumut buah sawit
Belum
lagi terlepas dari ingatan kita tentang kebudayaan milik kita yang di akui oleh
Negara lain, berita itu sempat menjadi perbincangan masyarakat walupun
sebelumya lumayan banyak kebudayaan asli milik kita yang diakui Negara sebrang
itu. Sekarang kalau kita pikir lagi sebenarnya apa yang salah dengan itu, Negara
tentangga kita itu memang memiliki suatu adat budaya yang tak jauh berbeda
dengan Negara kita maka dari itu Negara kita dengan Negara tentangga di sebut
satu rumpun, iya kan! Lalu apa salah dengan ini? Kalau menurut saya pribadi
yang salah itu kita sebagai warga Negara Indonesia, Negara tentangga tidak
mungkin mengakui suatu adat atau kebudayaan milik suatu Negara lain apabila
adat atau budaya sudah di hak patenkan. Kemana pemerintah kita dahulu ketika
adat atau budaya kita yang sangatlah berlimpah ini yang ada tapi tak pernah
diperhatikan,?! Sekarang giliran ada yang mengakui barulah Negara kita itu
sibuk untuk mengambilnya kembali, Negara ini memiliki hukum tapi mengapa tidak
bisa mempertahankan kebudayaan yang telah ada dari nenek moyang kita dahulu. Seharusnya
kita semua menjaganya agar tidak lagi diakui dan diambil oleh Negara lain. Kebudayaan
kita sangatlah istimewa tidak semua Negara memiliki ini, dan ini bisa dijadikan
asset Negara kita serta bisa menjadi icon Negara kita, maka dari itu lestarikan
serta perhatikan wahai pemerintah kebudayaan-kebudayaan yang kita miliki.
Masalah
hukum juga memiliki keterkaitan dengan hukum ekonomi. Pengertian singkat
tentang hukum ekonomi adalah suatu hubungan atau peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbujan dan perkembangan
perekonomian. Yang berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi
dengan tujuan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak kepentingan
masyarakat. Inti dari permasalahan ekonomi yang kita lihat adalah karena adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas yang terbatas. Seperti contoh hukum di atas carut marut hukum ekonomi
juga memiliki contohnya, diantaranya :
·
Turunnya harga gas elpiji maka akan
menaikan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri
·
Kenaikan harga BBM hingga 30%, padahal Indonesia
salah satu Negara yang memilki banyak minyak mentah tapi mengapa kita harus
mengekspor minyak? Seandainya saja kita memilki sumberdaya manusia yang lebih
berkembang dan kreatif mungkin kita tidak perlu mengekpor miyak mentah untuk
bahan bakar minyak, kita dalam membuat BBM kita sendiri asal ada partisipasi
pemerintah dan rakyat.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
penerimaan.
Sebenarnya
masih banyak kisah-kisah bisa kita ambil sebagai contoh dan mungkin para
pembaca juga bisa menebaknya sendirinya kan.! Kalau kita membicarakan cara
mengatasi hukum dan hukum ekonomi di Indonesia ini menurut saya agak sulit
karena kita harus merombaknya hingga ke akar-akar. Tapi sebenarnya masalah ini
bisa menjadi simple jika para pejabat hukum serta pejabat tinggi yang kita hormati
bisa saling mengerti semua lapisan masyarakat tanpa adanya pembedaan. Karena sesungguhnya
negara ini membutuhkan para pejabat hukum dan pejabat rakyat yang bersih adil
dan jujur.
Sumber
:
www. Wartawarga,gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar