Senin, 02 Januari 2012

Sisa Hasil Usaha

1.      Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh penerimaan total (TR) dengan biaya total (TC) dalam satu tahun buku.
Sedangkan menurut UU No.25/1992 dijelaskan beberapa pengertian tentang SHU koperasi sbb :
a.      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadngan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keparluan pendidikan perkoprasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berdasarkan pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transakasi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Untuk menambah wawasan pemahaman tentang koperasi pembagian SHU ini maka saya akan menjelaskan arti serta makna yang biasa digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
1.      SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan rugi laba koperasi setelah pajak.
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota (sebagai pemakai atau pelanggan) terhadap koperasi.
3.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian SHU untuk simpana anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
6.      Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

2.       Rumus Pembagian Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 tenyang pengkoperasian menjelaskan bahwa  “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi bersumber dari 2 kegaitan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
a.      SHU atas modal sendiri
b.      SHU atas jasa usaha

3.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan,demokrasi ,transparasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu dibuat prinsip-prinsip pembagian SHU, antara lain :
a.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi uasaha yang dilakukan anggota sendiri
c.       Pembagian SHU amggota dilakukan secara transparan
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

4.      Pembagian SHU per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman mengenai penerapan rumus SHU per anggota. Dibawah ini telah disajikan sebuah contoh yang datanya telah disederhanakan,
Anggap lah data nama data ini “koperasi kita”.
a.      Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi kita tahun 2010 (Rp.000)
Penjualan/penerimaan jasa                                    Rp.850.077
Pendapatan lain                                                          110.717
                                                                                  960.794
HP Penjualan                                                            (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                     (310.539)
Beban Adm & umum                                                   (35.349)
                                                                                 (345.888)
SHU sebelum pajak                                                    314.000
Pjak penghasilan (PPH Ps 21)                                     (34.000)   
SHU setelah pajak                                                       280.000
b.      Sumber SHU
SHU Koperasi kita setelah pajak                                 280.000
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota                                                200.000
-          Transkasi non anggota                                          80.000
Catatan : data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggotan dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakuakan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis dan adil.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sbb :
Cadangan koperasi 40%, Jasa anggota 40%, Dana pengurus 5%, Dana karyawan 5%, Dana pendidikan 5%, Dana sosial 5% dan Danan pembangunan lingkungan 5%.

Rumus SHU Per Anggota :
 SHU Per Anggota = SHU jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
Rumus SHU Per Anggota dengan model matematika
SHUpa =  Va/VUK × JUA + Sa/TMS × JMA



Sumber :
Arifin Sitio,Halomoan Tamba,Wisnu Chandra Kristiaji – koperasi teori dan parktik

Minggu, 01 Januari 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sesuatu yang sering disamakan dengan perusahaan, meskipun tidak sama sepenuhnya dengan perusahaan. Badan usaha yaitu suatu organisasi yang mengelola dan mengorganisasi sumber-sumber ekonomi demi memuaskan kebutuhan konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memperjualkan belikan barang ataupun jasa.

2.      Koperasi sebagai badan usaha
Dalam UU no. 25 tahun 1992 koperasi dikatakan sebagai badan usaha yang tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah :
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Kemandirian
§  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Pendidikan perkoprasian
§  Kerjasam antar koperasi

3.      Tujuan dan nilai koperasi
Prof William F.Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan (theory of the firm), yaitu :
§  Tujuan untuk membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
§  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
§  Tujuan menyedian norma untuk menilai pelaksana prestasi organisasi
§  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada penyataan misi

Tujuannya :
§  Maximize profit
§  Maximize the value of the firm
§  Minimize cost

4.      Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Koperasi di sebut juga sebagai perusahaan yang memiliki tujuan yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum dengan melakukan pelayanan (service cost) yang membantu masyarakat, dan tidak hanya ingin mencari keuntungan laba maksimal melainkan memberikan sebuah kemanfaatan dalam organisasinya.
5.      Keterbatasan teori perusahaan
Maksimilasi value – tidak realistis – mucul teori lain :
§  Model maksimilasi penjualan
§  Model maksimilasi management utility
§  William baumol menyatakan bahwa terdapat korelasi yang kuat antara gaj eksekutif dengan penjualan tetapi tidak terdapat korelasi yang kuat antaran gaji dan profii.
§  Oliver Williamson memperkenalkan sebuah model “management utility maximization “ yaitu :
a.      para manajer lebih tertarik kepada memaksimumkan benefitnya dibandingkan dengan memaksimumkan keinginan principal (pemilik perusahaan)
b.      manajer snagat peduli dengan memaksimumkan utilitynya yang diukur denagan kompensasi yang diterima manajer.

6.      Teori Laba
Menurut teori laba tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya bebeda pada setiap jenis industry. Maka terdapat lah beberapa teori yang menjelaskan perbeaan ini sbb :
§  Teori laba menanggung resiko (risk bearing theory of profit)
Adalah Keuntungan ekonomi di atas normal akan di peroleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata.
§  Teory laba frisional (frictional theory of profit)
Adalah teori yang menyatakan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari arifriksi keseimbangan jangka panjang.
§  Teori laba monopoli (monopoly theory of profits)
Adalah toeri yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monpoli dapat membatasi outpur dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroprasi dalam kondisi persaingan pasar sempurna.

7.      Fungsi Laba
Dalam konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Karna semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang akan diterima oleh anggota.

8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha koperasi adalah :
§  Status dan motif anggota koperasi
§  Bidang usaha (bisnis)
§  Permodalan koperasi
§  Manajemen koperasi
§  Organisasi koperasi.
8.a. Status dan Motif Anggota Koperasi
§  Anggota sebagi pemilik (owner) dan sekaligus pengguna (user/customer)
§  Owner : menanamkan modal investasi
§  Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
§  Criteria minimal anggota koperasi :
a.      Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola pendaptan (income) regular yang pasti
      8.b. kegiatan usaha
Koperasi dibentuk oleh beberapa orang dan melilki tujuan awal yang sederhana yaitu memenuhi kebuthan ekonomi mereka.
      8.c. Permodalan koperasi
Dalam UU 25/1992 pasal 41 menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
§  Modal sendiri adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi
§  Modal pinjaman adalah bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
      8.d.  SHU Koperasi.
Adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakuakan apbila beberapa informasi dasar diketahui sbb :
1.      SHU total koperasi pada satun tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Sumber :
Id.Wikipedia.com
google.com

Senin, 03 Oktober 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI
Organisasi memilki 2 bentuk menurut para ahli, yaitu :
1.      Menurut Hanel
Organisasi adalah suatu sisten sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada suatu tujuan.

Sub system koperasi :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir )
·         Pengusaha perseorangan/kelompok(pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Menurut Ropke
Identifikasi cirri khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi  (swadaya kelompok koperasi
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub system koperasi :
·         Anggota koperasi
·         Badan usaha koperasi
·         Organisasi koperasi

3.      Di Indonesia
Bentuk organisasinya terdiri dari : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat anggota.
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang kekuasaan tertinggi, denagn tugas :
Ø  Penetapan anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Ø  Pengesahan laporan keuangan
Ø  Pembagian SHU
Ø  Pengesahan tanggung jawab

HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.      Pengurus
Tugas :
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
Ø  Maintance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
Ø  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
Ø  Meningkatkan peran koperasi

2.      Pengelola
Ø  Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenag oleh pengurus
Ø  Untuk mengembangkan usaha denagn efisien dan profesional
Ø  Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Ø  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

3.      Pengawas
Tugas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan koperasi
Menurut UU 25 Thn 1992 pasal 39 menjelaskan bahwa :
Ø  Bertugas untuk melakuakan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendpatkan segala keterangan yang diperlukan

POLA MANAJEMEN
            RAPAT ANGGOTA – PENGAWAS – PENGELOLA – PENGURUS                                              

Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola job description pada setiap unsure dalan koperasi
Ø  Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Ø  Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama



SUMBER :
Ahim.staff.gunadarma.ac.id