BENTUK ORGANISASI
Organisasi memilki 2 bentuk menurut para ahli, yaitu :
1. Menurut Hanel
Organisasi adalah suatu sisten sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada suatu tujuan.
Sub system koperasi :
· Individu (pemilik dan konsumen akhir )
· Pengusaha perseorangan/kelompok(pemasok/supplier)
· Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
2. Menurut Ropke
Identifikasi cirri khusus :
· Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
· Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi
· Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
· Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub system koperasi :
· Anggota koperasi
· Badan usaha koperasi
· Organisasi koperasi
3. Di Indonesia
Bentuk organisasinya terdiri dari : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat anggota.
· Wadah anggota untuk mengambil keputusan
· Pemegang kekuasaan tertinggi, denagn tugas :
Ø Penetapan anggaran dasar
Ø Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Ø Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Ø Pengesahan laporan keuangan
Ø Pembagian SHU
Ø Pengesahan tanggung jawab
HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Pengurus
Tugas :
Ø Mengelola koperasi dan usahanya
Ø Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø Menyelenggarakan rapat anggota
Ø Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
Ø Maintance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
Ø Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
Ø Meningkatkan peran koperasi
2. Pengelola
Ø Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenag oleh pengurus
Ø Untuk mengembangkan usaha denagn efisien dan profesional
Ø Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Ø Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
3. Pengawas
Tugas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan koperasi
Menurut UU 25 Thn 1992 pasal 39 menjelaskan bahwa :
Ø Bertugas untuk melakuakan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendpatkan segala keterangan yang diperlukan
POLA MANAJEMEN
RAPAT ANGGOTA – PENGAWAS – PENGELOLA – PENGURUS
Ø Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø Terdapat pola job description pada setiap unsure dalan koperasi
Ø Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Ø Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama
SUMBER :
Ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar