Senin, 03 Oktober 2011

ORGANISASI DAN MANAJEMEN


BENTUK ORGANISASI
Organisasi memilki 2 bentuk menurut para ahli, yaitu :
1.      Menurut Hanel
Organisasi adalah suatu sisten sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada suatu tujuan.

Sub system koperasi :
·         Individu (pemilik dan konsumen akhir )
·         Pengusaha perseorangan/kelompok(pemasok/supplier)
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.      Menurut Ropke
Identifikasi cirri khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi  (swadaya kelompok koperasi
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyedia barang dan jasa)
Sub system koperasi :
·         Anggota koperasi
·         Badan usaha koperasi
·         Organisasi koperasi

3.      Di Indonesia
Bentuk organisasinya terdiri dari : rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat anggota.
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang kekuasaan tertinggi, denagn tugas :
Ø  Penetapan anggaran dasar
Ø  Kebijaksanaan umum (manajemen, organisasi dan usaha koperasi)
Ø  Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
Ø  Pengesahan laporan keuangan
Ø  Pembagian SHU
Ø  Pengesahan tanggung jawab

HIRARKI TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.      Pengurus
Tugas :
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø  Menyelenggarakan rapat anggota
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
Ø  Maintance daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
Ø  Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
Ø  Meningkatkan peran koperasi

2.      Pengelola
Ø  Karyawan / pegawai yang diberikan kuasa dan wewenag oleh pengurus
Ø  Untuk mengembangkan usaha denagn efisien dan profesional
Ø  Hubungan dengan pengurus bersifat kontrak kerja
Ø  Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus

3.      Pengawas
Tugas :
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan koperasi
Menurut UU 25 Thn 1992 pasal 39 menjelaskan bahwa :
Ø  Bertugas untuk melakuakan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Ø  Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendpatkan segala keterangan yang diperlukan

POLA MANAJEMEN
            RAPAT ANGGOTA – PENGAWAS – PENGELOLA – PENGURUS                                              

Ø  Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø  Terdapat pola job description pada setiap unsure dalan koperasi
Ø  Setiap unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
Ø  Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang sama



SUMBER :
Ahim.staff.gunadarma.ac.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar