Minggu, 01 Januari 2012

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah sesuatu yang sering disamakan dengan perusahaan, meskipun tidak sama sepenuhnya dengan perusahaan. Badan usaha yaitu suatu organisasi yang mengelola dan mengorganisasi sumber-sumber ekonomi demi memuaskan kebutuhan konsumen dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan memperjualkan belikan barang ataupun jasa.

2.      Koperasi sebagai badan usaha
Dalam UU no. 25 tahun 1992 koperasi dikatakan sebagai badan usaha yang tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU no.25 tahun 1992 adalah :
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§  Kemandirian
§  Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
§  Pendidikan perkoprasian
§  Kerjasam antar koperasi

3.      Tujuan dan nilai koperasi
Prof William F.Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan (theory of the firm), yaitu :
§  Tujuan untuk membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
§  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
§  Tujuan menyedian norma untuk menilai pelaksana prestasi organisasi
§  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata dari pada penyataan misi

Tujuannya :
§  Maximize profit
§  Maximize the value of the firm
§  Minimize cost

4.      Mendefinisikan tujuan perusahaan koperasi
Koperasi di sebut juga sebagai perusahaan yang memiliki tujuan yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat umum dengan melakukan pelayanan (service cost) yang membantu masyarakat, dan tidak hanya ingin mencari keuntungan laba maksimal melainkan memberikan sebuah kemanfaatan dalam organisasinya.
5.      Keterbatasan teori perusahaan
Maksimilasi value – tidak realistis – mucul teori lain :
§  Model maksimilasi penjualan
§  Model maksimilasi management utility
§  William baumol menyatakan bahwa terdapat korelasi yang kuat antara gaj eksekutif dengan penjualan tetapi tidak terdapat korelasi yang kuat antaran gaji dan profii.
§  Oliver Williamson memperkenalkan sebuah model “management utility maximization “ yaitu :
a.      para manajer lebih tertarik kepada memaksimumkan benefitnya dibandingkan dengan memaksimumkan keinginan principal (pemilik perusahaan)
b.      manajer snagat peduli dengan memaksimumkan utilitynya yang diukur denagan kompensasi yang diterima manajer.

6.      Teori Laba
Menurut teori laba tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya bebeda pada setiap jenis industry. Maka terdapat lah beberapa teori yang menjelaskan perbeaan ini sbb :
§  Teori laba menanggung resiko (risk bearing theory of profit)
Adalah Keuntungan ekonomi di atas normal akan di peroleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata.
§  Teory laba frisional (frictional theory of profit)
Adalah teori yang menyatakan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari arifriksi keseimbangan jangka panjang.
§  Teori laba monopoli (monopoly theory of profits)
Adalah toeri yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monpoli dapat membatasi outpur dan menekankan harga yang lebih tinggi dari pada bila perusahaan beroprasi dalam kondisi persaingan pasar sempurna.

7.      Fungsi Laba
Dalam konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Karna semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang akan diterima oleh anggota.

8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha koperasi adalah :
§  Status dan motif anggota koperasi
§  Bidang usaha (bisnis)
§  Permodalan koperasi
§  Manajemen koperasi
§  Organisasi koperasi.
8.a. Status dan Motif Anggota Koperasi
§  Anggota sebagi pemilik (owner) dan sekaligus pengguna (user/customer)
§  Owner : menanamkan modal investasi
§  Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
§  Criteria minimal anggota koperasi :
a.      Tidak berada dibawah garis kemiskinan dan memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola pendaptan (income) regular yang pasti
      8.b. kegiatan usaha
Koperasi dibentuk oleh beberapa orang dan melilki tujuan awal yang sederhana yaitu memenuhi kebuthan ekonomi mereka.
      8.c. Permodalan koperasi
Dalam UU 25/1992 pasal 41 menyatakan bahwa modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar)
§  Modal sendiri adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi
§  Modal pinjaman adalah bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya.
      8.d.  SHU Koperasi.
Adalah suatu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam periode jangka waktu satu tahun buku dikurangi oleh biaya, penyusutan dan kewajiban dalam tahun yang bersangkutan.
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakuakan apbila beberapa informasi dasar diketahui sbb :
1.      SHU total koperasi pada satun tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Sumber :
Id.Wikipedia.com
google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar