Senin, 02 Januari 2012

Sisa Hasil Usaha

1.      Pengertian SHU Informasi Dasar
Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh penerimaan total (TR) dengan biaya total (TC) dalam satu tahun buku.
Sedangkan menurut UU No.25/1992 dijelaskan beberapa pengertian tentang SHU koperasi sbb :
a.      SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
b.      SHU setelah dikurangi dana cadngan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keparluan pendidikan perkoprasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Berdasarkan pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda-beda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transakasi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Untuk menambah wawasan pemahaman tentang koperasi pembagian SHU ini maka saya akan menjelaskan arti serta makna yang biasa digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
1.      SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan rugi laba koperasi setelah pajak.
2.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota (sebagai pemakai atau pelanggan) terhadap koperasi.
3.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.      Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.      Bagian SHU untuk simpana anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa modal anggota.
6.      Bagian SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota yang ditunjukan untuk jasa transaksi anggota.

2.       Rumus Pembagian Usaha
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 tenyang pengkoperasian menjelaskan bahwa  “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU Koperasi bersumber dari 2 kegaitan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
a.      SHU atas modal sendiri
b.      SHU atas jasa usaha

3.      Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Agar tercermin azas keadilan,demokrasi ,transparasi dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu dibuat prinsip-prinsip pembagian SHU, antara lain :
a.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi uasaha yang dilakukan anggota sendiri
c.       Pembagian SHU amggota dilakukan secara transparan
d.      SHU anggota dibayar secara tunai

4.      Pembagian SHU per Anggota
Untuk memperjelas pemahaman mengenai penerapan rumus SHU per anggota. Dibawah ini telah disajikan sebuah contoh yang datanya telah disederhanakan,
Anggap lah data nama data ini “koperasi kita”.
a.      Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi kita tahun 2010 (Rp.000)
Penjualan/penerimaan jasa                                    Rp.850.077
Pendapatan lain                                                          110.717
                                                                                  960.794
HP Penjualan                                                            (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                     (310.539)
Beban Adm & umum                                                   (35.349)
                                                                                 (345.888)
SHU sebelum pajak                                                    314.000
Pjak penghasilan (PPH Ps 21)                                     (34.000)   
SHU setelah pajak                                                       280.000
b.      Sumber SHU
SHU Koperasi kita setelah pajak                                 280.000
Sumber SHU :
-          Transaksi anggota                                                200.000
-          Transkasi non anggota                                          80.000
Catatan : data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggotan dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakuakan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis dan adil.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sbb :
Cadangan koperasi 40%, Jasa anggota 40%, Dana pengurus 5%, Dana karyawan 5%, Dana pendidikan 5%, Dana sosial 5% dan Danan pembangunan lingkungan 5%.

Rumus SHU Per Anggota :
 SHU Per Anggota = SHU jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
Rumus SHU Per Anggota dengan model matematika
SHUpa =  Va/VUK × JUA + Sa/TMS × JMA



Sumber :
Arifin Sitio,Halomoan Tamba,Wisnu Chandra Kristiaji – koperasi teori dan parktik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar