Perlindungan konsumen di Indonesia masih lah
sangat memprihatinkan. Karena banyak kasus yang suadah sering kita dengar
tentang perlindungan konsumen yang masih berantakan dan simpang siur sehingga
kita sebagai masyarakat seakan sulit menjadi konsumen yang cerdas untuk
mendapatkan hal yang terbaik untuk kita dan diri kita. Mungkin dengan
semerautnya perundangan-undangan di negara kita ini dimanfaatkan oleh
oknum-oknum produsen nakal untuk melancarkan misi mereka demi memperoleh
keuntungan yang banyak tapi melihat lagi bahaya dan juga merugikan kita yang sesama
masyarakat.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Di Indonesia sendiri perlindungan konsumen
diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah :
§ hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang atau jasa
§ hak untuk memilih berang dan jasa serta
mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan
§ hak untuk diperlakukan atau melayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif
§ hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Pada penjelasan di atas di point pertama di sebutkan
bahwa undang-undang perlindungan konsumen mengatur kenyamanan, keamanan dan
keselamatan kita sebagai masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa. Tugas ini
sebenarnya ada adalah tanggung jawab YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia).
Menurut saya seharusnya YLKI yang bertindak
sebagai penanggung jawab lebih tegas dan agresif dalam menangani para produsen
dan pedagang nakal. Karena semakin banyak banyak para pedagang dan produsen
yang meresahkan masyarakat dengan adanya penggunaaan bahan-bahan yang berbahaya
yang dicampur kedalam makanan. Dari informasi yang saya dapat di media televisi
hal ini sudah dilakukan oleh hukum pedang tersebut sampai bertahun-tahun dan
yang yang saya tak habis fikir kenapa tidak ada yang melakukan pergerakan
ataupun membasmi oknum-oknum tersebut sehingga mereka dapat terus berjualan dengan
bebas.
Karena kenyataannya yang bertanggung jawab dan
bertindak sebagai pelindung rakyat seakan-akan menutup mata dengan apa yang
telah terjadi. Para petinggi dan aparat terlalu sibuk untuk memikirkan korupsi
yang sedang marak-marak terjadi dikalangan pejabat dibanding untuk memikirkan
keselamatan rakyatnya.
Setiap hari weekend saya selalu menyempatkan
untuk menonton televisi pada waktu sore hari, ini adalah salah satu tontonan
yang mendidik dan untuk menambah informasi kita untuk menjadi konsumen yang
cerdas. Dari sekian banyak kasus yang terjadi tentang perlindungan konsumen contoh
kasus yang akan saya bahas adalah mengenai buah-buahan.
Buah-buahan seharusnya menjadi suatu makanan
yang paling sehat dan yang baik dimakan karena di dalam buah-buahan mengandung
banyak protein yang bagus untuk tubuh kita. Tetapi kalau buah-buahan ini sudah
menjadi tidak sehat untuk tubuh kita bahkan bisa mengakibatkan hal buruk dan
menjadi sumber penyakit apakah kita masih mau memakan buah tersebut.? Biasanya para
oknum ini melakukan hal tersebut untuk menghasilkan untung yang lebih besar dan
terhimpit masalah ekonomi sehingga mereka rela menghalalkan segala cara.
Para oknum tersebut membeli buah-buahan yang
sudah agak busuk yang harganya lebih murah, agar buah busuk itu terlihat lebih
segar dan baru kembali mereka menggunakan bahan-bahan yang berbahaya seperti
boraks, formalin atau zat pewarna tekstil, bahan ini mudah sekali ditemukan oleh
oknum karena bahan-bahan ini seakan diperjual bebaskan, kalau seperti ini
kemana YLKI sebagai pihak penanggung jawab. Seandainya saja orang kita atau
masyarakat kita bisa melakukan kejujuran tanpa adanya suap menyuap mungkin
bahan-bahan berbaya tersebut tidak dapat di perjual bebaskan seperti sekarang
ini. Ini sangatlah mengkhawatirkan kita
sebagai pihak konsumen karena makan yang sudah tercampur dengan bahan-bahan
tersebut dapat mengakibatkan penyakit-penyakit yang membahayakan tubuh kita
secara perlahan dan dapat mengakibatkan kematian. Maka dari itu selama bahan-bahan
membahayakan tersebut masih mudah sekali di dapatkan kita sebagai konsumen harus
menjadi konsumen yang cerdas sehingga para oknum-oknum tersebut dapat gugur
satu persatu-satu.
Adalagi kasus yang terjadi tentang susu balita
yang mengandung bakteri, sangat ironis ketika susu yang seharusnya di konsumsi
oleh para balita yang masih daya kebebalan tubuhnya masih rentan harus
mengkonsumsi susu tersebut. Dan juga ketika ada makanan yang kadaluarsa yang
masih di jual di supermarket-supermaket, makanan yang kadaluarsa itu seharusnya
dibuang karena tidak baik untuk tubuh tapi kenapa masih diperdagangkan.!?? kadang
saya tak habis pikir kenpa orang-orang itu benar-benar tega melakukan itu apa
mereka yang melakukan itu tidak mempunyai keluarga ataupun rasa kemanusiaan. Masa
kita perlahan mati akibat dari kelakuan masyarakat kita sendiri, seharusnya
kita yang setanah air dan sebangsa salin menjaga dan memberikan rasa keamanan
dan kenyamanan bukan malah meresahkan.
Selain itu ada lagi contoh perlindungan
konsumen yang agak sedikit berbeda dengan yang diatas yaitu pada bidang jasa. Belum
lama ini kita dengar terjadi pemerkosaan atau pelecehan seksual yang terjadi
didalam angkutan umum. Berita ini sangat menghebohkan karena ini sangat
meresahkan masyarakat yang sering menggunakan jasa angkutan umum untuk
berpergian termasuk saya sendiri.
Para aparat mulai sibuk melakukan razia
angkutan umum yang menggunakan kaca yang berwarna gelap dan merazia identitas
pengemudi. Karena para pelaku pemerkosaan biasanya sudah bekerjasama dengan
supir. Tapi menurut saya yang dilakukan aparat itu tidak efektif karena setelah
ada pemberitaan pertama mengenai pemerkosaan, adalagi berita pemerkosaan di
angkutan umum yang tempatnya berbeda.
Kalau sudah begini sekan sulit kita hidup di Negara
tercinta kita ini, maka dari itu tetaplah menjadi konsumen yang cerdas didalam segala
hal. Dan kita sebagai masyarakat ikut membantu pemerintah untuk menjaga
keamanan dan kenyamanan hidup kita semua dengan lebih peduli kepada rakyat
sesama.
Sumber :
http://www.anneahira.com/kasus-perlindungan-konsumen-di-indonesia.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar