Hak Kekayaan Intelektual (HKI) mulai ada di Indonesia pada saat decade 1840-an. Selanjutnnya, pemerintah belanda mengundang UU Merek pada tahun 1885. UU Paten pada tahun 1910, dan UU Cipta pada tahun 1912.
Saat ini, HKI telah menjadi isu yang paling sangat penting dan mendapat perhatian, baik di forum nasional maupun internasional. Dimasukannya TRIPS dalam paket persetujuan WTO pada tahun 1994 mendadak dimulainya era perkembangan HKI di seluruh dunia. Dengan demikian, permasalahan HKI tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HKI dalam pembangunan ekonomi dan perdangan telah memacu dimulainya era baru perkembangan ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan.
1. DEFINISI, PEMBAGIAN DAN CIRI KHAS HaKI
HKI atau disebut dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas intelektual.objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis bersar HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu Hak cipta (copyright) dan Hak kekayaan industry (industrial property rights) yang mencakup Hak paten (patent), Desain industry (industrial design), Merek (trademark), Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition), Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit), dan rahasian dagang (trade secret)
System HKI merupakan hak privat (private rights). Nah disini lah suatu cirri khas HKI dimana seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan Negara kepada setiap pelaku HKI (Inventor, Pencipta atau Pendesain) dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karyanya dan agar dapat memotifikasi orang lain untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan system HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
2. HAK CIPTA – SECARA UMUM
Pengertian hak cipta dan hal-hal yang berkaitan dengannya secara garis besar dijabarkan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sbb :
a. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajenasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang di tuangkan ke dalam bentuk yang bersifat pribadi.
c. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
I. Hal-hal yang diakui sebagai hak cipta
Undang-undang hak cipta berlaku terhadap hal-hal berikut :
a. Semua ciptaan warga Negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia
b. Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan buka badan hukum yang diumumkan untuk pertama kalinya
c. Semua ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan sbb :
· Negara mempunyai perjanjian bilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Negara Republik Indonesia
· Negaranya dan negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multi lateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta.
II. Sifat-Sifat Hak Cipta
Dibawah ini adalah hanya beberapa dari sifat-sifat hak cipta, diantarannya :
a. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, bail seluruhnya maupun sebagaian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
b. Jika suatu ciptaan dibuat seseorang tetapi diwujudkan dan dikerjaan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan dari orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang merancang ciptaan itu.
c. Jika suatu ciptaan dibuat dlama hubungan pekerjaan atau berdasarkan pesanan maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali ada perjajian lain antara kedua belah pihak.
d. Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan komersial
III. Ciptaan yang Dilindungi
Dalam UU Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidnag ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencangkup hal-hal berikut :
a. Buku, Program Komputer, Pamflet, Karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan yang lain dan sejenis dengan itu
c. Lagu atau music dengan atau tanpa menggunakan teks
d. Seni batik, fotografi, dan sinematografi
3. HAK PATEN – SECARA UMUM
a. Hak Paten menuru UU No.14 tahun 2001, Pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atas hasil invensinya dibidang tekhnologi, yang untuk selama waktu teretentu melaksanakan sendiri invensinya atau member persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang tekhnologi yang berupa produk maupun proses, atau penyempurnaan dan pengenbangan produk atau proses
c. Inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksankan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi
LINGKUP HAK PATEN
a. Invensi yang Dapat diberi Paten
Suatu invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan tekhnologi yang diungkapkan sebelumnya.
Suatu invensi tidak dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama enam bulan sebelum tanggal penerimaan :
a) Invensi tersebut telah diperunjukan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui dalam suatu pameran nasional
b) Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan
b. Jangka waktu hak paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan jangka waktu itu tidak diperpanjang. Tanggal mulai dan berakhirnya paten akan diumumkan. Sementara itu, untuk paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang juga
c. Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya :
a) Dalam hal paten produk (paten sederhana) membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau di sewakan atau diserahkan produk yang diberi hak paten
b) Dalam hal paten menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
4. MEREK – SECARA UMUM
Merek atau merek dagang adalah nama, istilah, tanda, symbol, lambang, desain, warna, gerak atau kombinasi atribut-atribut produk lainnya yang diharapkan dapat memberikan identitas dan diferensi terhadap produk pesaing
I. Jenis-Jenis Merek
· Merek Dagang
Adalah merek yang digunakam pada barang yang diperdagangankan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Contohnya : Aqua, Toshiba, Indomie, dll..
· Merek Jasa
Adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secra bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Contoh : Mc. Donald, TIKI/JNE, KFC, Hotel JW.Marriot dll..
· Merek Kolekktif
Adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersamaan untuk membedakan barang atau jasa sejenis lainnya.
Contoh : Insinyur, Ahli Arsitektur
II. Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
· Orang
· Badan Hukum
· Beberapa orang atau badan hukum
III. Fungsi Pendaftaran Merek
· Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
· Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang atau jasa
· Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa
IV. Fungsi Merek
· Sebagai tanda pengal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secera bersama-sama atau badan hukum dengan produksi lain atau badan huku lainnya
· Sebagai alat promosi
· Sebagai jaminanan atas mutu barangya
· Menunjukan asal barang/jasa dihasilkan
V. Merek yang Tidak Dapat di Daftar
· Telah menjadi milik umum
· Tidak memiliki daya pembeli
· Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, kesusilaan atau ketertiban umum
Sumber :
http://mitrahaki.com/tentang-haki-merek.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar