Tugas Softskill 3
Mata Kuliah
Etika Profesi Akuntansi
Anggi Riyati
20210831
4EB07
Jika aku menjadi seorang akuntan profesional maka
aku memilih menjadi seorang akuntan pendidik, mengapa? Karena dalam era
revolusi informasi, pendidikan akan memegang peranan sentral dalam proses penciptaan
nilai tambah. Jadi pada lembaga tinggi umum khususnya lembaga pendidikan
akuntansi akan memegang peranan yang sangat penting dan stategis dalam era
revolusi informasi.
Pengetahuan dan keterampilan akuntansi mencangkup
pemahaman fundamental yang kuat dalam akuntansi yang diperlukan demi suksesnya
karir dalam profesi akuntansi. Pemahaman itu meliputi : (1) kemampuan untuk
mengidentifikasi masalah, sasaran dan peluang; (2) kemampuan mengidentifikasi,
mengumpulkan, mengukur, menganalisis dan mengikhtisarkan data finansial dan
data non finansial; (3) kemampuan untuk menggunakan data, mempertimbangkan,
memikirkan resiko dan memecahkan masalah.
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi dengan melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Prinsip-prinsip etika yang dirumuskan oleh IAI dan
dianggap menjadi kode perilaku akuntan IAI (IAI, 2001)sebagai berikut: Prinsip pertama dari etika profesi
adalah Tanggung Jawab Profesi. Dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang profesional diharuskan untuk
senantiasa meggunakan perimbangan moral dalam semua kegiatan yang dilakukan
khususnya pada akuntan pendidik dengan memberikan pembelajaran kepada calon akuntan
(mahasiswa) dengan standar akuntansi yang sesuai dengan IAI dan uptodate
terhadap perubahan-perubahan baru dalam standar akuntansi seperti dengan
munculnya standar internasional baru yaitu IFRS, para pendidik dihadapkan
dengan pembelajaran baru mengenai IFRS ini karena adanya perbedaan standar
keuangan antara PSAK indonesia dengan IFRS. Hal ini lah yang menjadi tanggung
profesi untuk bagaimana menjadi seorang akuntan pendidik yang profesional
dengan menyampaikan, menyembangkan dan memberikan materi baru yang baik.
Prinsip Kedua
dari etika profesi adalah Kepentingan
Publik. Sebagai seorang yang profesional dibidang pendidikan seharusnya
memberikan kontribusi terhadap lingkungan dengan memberikan pelayanan kepada
publik dan memberikan kepercayaan dan keyakinan atas profesionalisme yang kita
miliki dengan menunjukan komitmen sebagai seorang akuntan pendidik dengan
menjadikan calon akuntan khususnya pada bidang akuntansi sebagai penerus bangsa
yang berkualitas.
Prinsip Ketiga
dari etika profesi adalah Integritas.
Pada prinsip ini sebagai akuntan pendidik mengharuskan seorang pendidik untuk
bersikap jujur dan berterus terang tanpa ada kebohongan ataupun rahasia
diantara penerima jasa. Penerima jasa dimaksud para calon akuntan (Mahasiswa) yang
melakukan tindakan kecurangan dalam dunia pendidikan seperti memberikan imbalan
kepada dosen yang telah membantu dalam memuluskan mahasiswanya untuk menjadi
sarjana, hal ini tidak dibenarkan karena pelayanan dan kepercayaan publik tidak
boleh dikalahkan dengan keuntungan pribadi.
Prinsip Keempat
dari etika profesi adalah Obyektivitas
dan Indenpedensi. Prinsip dari obyektivitas
mengharuskan seorang akuntan profesional khususnya akuntan pendidik bersikap
adil, tidak memihak, jujur, tidak berprasangka buruk serta bebas dari pengaruh
pihak lain. Mendidik calon akuntan (mahasiswa) dengan baik dan berharap calon
akuntan ini dapat masuk kedalam profesi yang sama dengan keahlian yang lebih
tinggi.
Prinsip Kelima
dari etika profesi adalah Keseksamaan.
Sebagai seorang akuntan pendidik harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kompentasi dan ketekunan serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional untuk
memastikan calon akuntan (mahasiswa) menerima manfaat dari jasa yang diberi
kita sebagai seorang akuntan pendidik. Dan setiap akuntan pendidik juga
bertanggung jawab dengan kompentensi masing-masing atau menilai apakah
pendidikan dan pedoman yang telah dikuasai masih kurang untuk
dipertanggungjawabkan.
Prinsip Keenam
dari etika profesi adalah Lingkup dan
Sifat Jasa. Setiap akuntan pendidik harus mengetahui lingkup nya sebagai
seorang pendidik dan pembimbing bagi para calon akuntan maka dari itu harus
berprilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mencoreng integritas profesi. Dan harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan sesuai IAI, dan badan pengatur perundang-undangan.
Referensi :
W
Prakarsa, Transformasi pendidikan menuju globalisasi [on-line] available blog.umy.ac.id
Syarah,
Widia 2011 : presepsi akuntan publik, akuntan pendidik, mahasiswa akuntansi dan
karyawan bagian akuntansi terhadap etika profesi akuntan Skripsi [on-line]
Available repository.uinjkt.ac.id
Amrulhakimug.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar