Sabtu, 10 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia


Pada awalnya mungkin hukum ekonomi di Indonesia belum cukup baik sehingga masih banyak PR yang harus dikerjakan oleh pemerintah untuk mencapai Indonesia yang baik wajah hukum ekonomi di Indonesia untuk mensejahterakan rakyatnya. Sebelum kita lebih dalam membahas ini mungkin masih ada yang belom tahu tentang definisi Ekonomi dan Hukum ekonomi.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Jadi inti dari permasalahan dalam ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Sehingga menyebabkan adanya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Dari definisi diatas sangatlah jelas bahwa hukum ekonomi diciptakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Ini memang bukanlah perkara mudah bagi pemerintah untuk tetap menstabilkan masalah hukum ekonomi, contoh dari adanya hukum ekonomi adalah :
·         Kenaikan harga-harga sembako dipasaran sehingga para pembeli atau masyrakat sulit mendapatkan bahan pangan mereka untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk contoh pertama ini mungkin sering kita alami ketika adanya hari besar perayaan yang mengakibatkan melambungnya harga-harga sembako.
·         Kenaikan tajam kurs dollar amerika sehingga banyak perusahaan yang modal perusahaannya berasal dari pinjaman luar negri akan mengalami pailit (bangkrut)
·         Apabila disuatu lokasi atau daerah banyak berdiri pertokoan hypermart besar dengan harga yang relative murah, itu akan berdampak besar untuk pedagang-pedangan kecil karena akan kehilang omset dan akan bangkrut.
Hukum tertinggi yang mengatur menganai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negra dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4.      Perekonomian nasiaonal diselengarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan ,efisiensi,berkeadilan,bekelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta denagan menjaga keseimbangan kemajuan dan persatuan ekonomi nasional
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Lalu hukum ekonomi dibedakan menjadi dua yaitu ;
·         Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu hukum yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secra nasional
·         Hukum ekonomi pembangunan
Yaitu hukum yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusian (HAM) indonesia
Selain itu ada hukum tindak pidana di Indonesia, sangatlah menyedihkan karena hukum ini tidak berpihak kepada orang-orang kecil mereka hanya berpihak kepada orang-orang yang memiliki jabatan dan uang. Masih belum terlupakan dibenak saya ketika anak pelajar di suatu daerah mencuri sepasang sandal jepit kepunyaan seorang TNI/ABRI, atau kasus nenek yang mencuri kakao dan juga kasus seorang pembantu yang dituduh mencuri peralatan rumah tangga dan diadukan ke kantor polisi sehingga mendapat hukuman di penjara. Kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan mendengar ratapan masyarakat kecil yang selalu tersingkirkan, teluka dan terlupa karena hukum sedangakan mereka yang memilki uang dapat dengan mudah membeli dan membolak-balikan hukum.
Diawal tahun 2010 penegak hukum di Indonesia mendapat banyak sorotan. Dari kepolisisan kita banyak mendengar kasus penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan oknum polisi saat proses penyidikan. Lalu tentang kriminalitas terhadap pimpinan KPK.
Dan sekarang diakhir 2011 dan di awal 2012 terbukanya masalah korupsi yang semakin meraja rela yang menghabiskan uang bermiliyaran rupiah, bahkan kasus suap yang dialakukan para anggota peradilan dan yang terbaru lagi datang dari anggota pegawai perpajakan yang telah mempunyai rekening gendut kasus ini memang sebelumnya pernah terjadi tapi sekarang terulang lagi dengan jumlah yang lebih besar. Sungguh miris sekali kenyataan yang kita lihat sekarang,ini lah yang perlahan tapi pasti akan mencoreng  wajah hukum di Indonesia.
Keprihatinan sangatlah kita rasakan melihat reformasi hukum yang masih berjalan lambat dan belum memberikan rasa keadadilan bagi masyarakat. Yang saat ini kita rasakan seperti ketiadaan keadilan yang dimiliki masyarakat kecil.
Namun begitu kita harus mengupayakan adanya keadialan dan jalan keluar untuk masalah ini rakyat juga pemerintah hendaknya saling mendukung dan bersatu. Sebenarnya tujuan suatu bangsa salah satunya dalah mensejahterakan rakyatnya.
 Sedikit contoh diatas dapat kita pikirkan betapa kondisi hukum di Indonesia belum lah baik karena kehidupan ekonomi yang kita alami masih begitu sulit dan belum ditata sedemikian rapih untuk mencapai kehidupan ekonomi yang lebih baik lagi.


Sumber :
Wartawarga.gunadarma.ac.id
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel-2/wajah-hukum-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar